Penajam (ANTARA Kaltim) - PT Inne Donghwa Development Co Ltd, akhirnya memenuhi tuntutan nelayan di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan bersedia memberi ganti rugi Rp1,5 miliar.
Tuntutan masyarakat nelayan Jenebora tersebut, karena dugaan terjaidnya pencemaran terhadap kawasan penangkapan dan budidaya ikan di Teluk Balikpapan oleh perusahaan pengelolaan kayu lapis tersebut.
Asisten II Bagian Ekonomi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Rahman Nurhadi yang ditunjuk sebagai ketua tim kecil penyelesaian permasalahan masyarakat dengan PT Inne Dongwha, Selasa mengatakan,, setelah mengadakan pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dan masyarakat nelayan Jenebora, akhirnya disepakati pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
"Pertemuan yang berlangsung sekitar enam jam itu menghasilkan kesepakatan dan masyarakat setuju dengan tawaran PT Inne Dongwha yakni ganti rugi Rp1,5 miliar. Permasalahan ini sudah berlangsung hampir lima bulan lebih," katanya.
Pernyataan kesepakatan tersebut, lanjut Rahman dituangkan dalam surat kesepakatan hasil notulen rapat yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat nelayan Jenebora dan PT Inne Dongwha.
"Dengan kesepakatan itu, masyarakat tidak akan menuntut isu pencemaran dan persoalan dana corporate social responsibility (CSR) serta membuka alur pelayaran PT Inne Dongwha yang hampir dua pekan ditutup oleh masyarakat," jelasnya.
Namun, pencairan pembayaran ganti rugi tersebut akan dibayarkan PT Inne Dongwha secara bertahap. Pencairan Rp300 juta kata Rahman dilakukan setelah kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak.
PT Inne Dongwha juga lanjut dia akan melakukan pembangunan gedung sekolah untuk SMP senilai Rp300 juta.
"Masyarakat sepakat dengan cara pembayaran yang akan dilakukan PT Inne Dongwha. Jadi sisa pembayaran Rp900 juta akan diberikan setiap awal tahun sebesar Rp100 juta, mulai 2013 sampai 2021," ujar Rahman.
Setelah kesepakatan ditandatangani Senin (29/10) malam tersebut, PT Inne Dongwha mencabut tuntutan hukumnya kepada masyarakat Kelurahan Jenebora dan sekitarnya.
Namun, Rahman menegaskan, untuk persoalan dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan penanaman modal asing dari Korea Selatan tersebut, terus dialnjutkan. Karena pengawasan lingkungan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Pemkab akan melihat hasil pemeriksaan laboratorium sampel air di kawasan penangkapan dan budidaya ikan yang diusahakan masyarakat di Teluk Balikpapan, kalau terbukti ada pencemaran akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
