Video - ANTARA News kaltim

Polres Paser Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla

Konferensi Pers yang digelar Kepolisian Resor Paser Kalimantan Timur pada Jumat (20/9) menetapkan seorang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka berinsial A (58) membakar lahan di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, 17 September 2019. Barang bukti diamankan diantaranya satu buah korek api dan sisa kayu di lahan yang terbakar tersangka dijerak UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun dan atau denda Rp5 miliar.