Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah atas penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Pemprov Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (2/3).
“Penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini untuk memberikan gambaran kepada dewan mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya Raperda,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Moh Jauhar Efendi pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa (2/3).
Tiga Raperda dimaksud yakni tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda tentang barang milik daerah, dan Raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi.
Ia mengatakan penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini untuk memberikan gambaran kepada dewan mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya tiga Raperda tersebut.
Sedangkan ruang lingkup Raperda meliputi pemrakarsa, muatan program pembentukan Perda skala prioritas, program pembentukan Perda penyusun rencana program, pembentukan Perda pembahasan dan penetapan program pembentukan Perda, peraturan daerah di luar program pembentukan Perda, dan penyebarluasan peran serta masyarakat dan pembiayaan.
Jauhar menjelaskan terkait Raperda tentang barang milik daerah misalnya untuk mendukung pengelolaan aset secara efektif dan efisien serta untuk menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah maka Pemprov Kaltim perlu memiliki aturan pengembangan sistem informasi manajemen aset yang komprehensif dan handal.
Guna memperoleh informasi manajemen aset daerah yang komprehensif dan handal maka diperlukan dasar pengelolaan kekayaan aset yang memadai. Pengaturan barang milik daerah dimaksudkan sebagai pedoman dan pengelolaan kekayaan milik daerah secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas public.
Lanjut Jauhar untuk ruang lingkup Raperda meliputi pejabat pengelola barang perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan penilaian. Kemudian pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta pengelolaan barang daerah.