Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan merevisi kenaikan tarif pajak reklame dari sebelumnya 10 kali lipat menjadi 3 kali lipat.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fauzi, Kamis (20/9), kenaikan pajak reklame sebesar 10 kali lipat tersebut ditentukan berdasarkan jenis reklame, lokasi, ukuran, jumlah, hingga jangka waktu pemasangan.
"Variabel itu diambil dari kota lain. Setelah diperhitungkan kembali, ternyata angka tersebut tidak sesuai," jelas Fauzi di Balaikota Balikpapan.
Perhitungan pajak yang baru juga menggunakan range atau rentang, baik untuk waktu ataupun luas ruang reklame yang digunakan.
Sebelumnya, apabila sebelumnya per meter dikenai pajak sebesar Rp1.040 per meter per hari, maka untuk pemasangan sehari saja pemasang iklan hanya akan dikenai tarif Rp1.040 tersebut.
Dengan sistem perhitungan baru, vendor iklan harus membayar sesuai dengan tarif iklan per meter dalam jangka waktu minimal 10 hari. Dengan harga Rp1.040, maka minimal harga yang dibayar adalah Rp10.040, walaupun hanya untuk sehari.
Fauzi sendiri mencontohkan, sebelumnya untuk yang iklan dikenai pajak sebesar Rp10.000 bisa meningkat pajaknya menjadi sekitar Rp100.000.
Fauzi juga menuturkan, penyesuaian tarif reklame di Balikpapan terakhir kali dilakukan pada 2000 silam. Hal itu sesuai dengan UU No.34/2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan penyesuaian tarif baru bisa dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun.
Namun, berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyesuaian bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun.
Pemkot sendiri menargetkan perolehan pajak reklame pada 2012 mencapai Rp6,7 miliar. Hingga September, perolehan pajaknya telah mencapai 55% dari target atau sekitar Rp3,68 miliar.
Adanya sosialisasi ini diharapkan bisa mendongkrak perolehan pajak reklame.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan kejelasan tarif reklame kepada para pelaku usaha reklame di Balikpapan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 150 wajib pajak reklame.
"Karena itu sosialisasi ini kami lakukan agar kondisi ini bisa diketahui dengan baik oleh semua pihak sehingga bisa mengoptimalkan perolehan PAD," kata Oemy.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Billboard Balikpapan (APBB) Arin Tafnida mengatakan pemerintah juga perlu menertibkan reklame ilegal yang banyak berdiri di Balikpapan.
Menurutnya, reklame ilegal tersebut berpotensi menekan perolehan PAD dan mengganggu tata kota yang ada.
"Tahun lalu, dari data yang kami terima dari Dispenda kami mensiyalir banyak reklame ilegal yang berdiri," tuturnya.
Dia mengatakan sebaiknya Pemkot mensyaratkan adanya referensi dari APBB dalam pendirian reklame. Tujuannya, reklame yang selama ini berdiri secara ilegal bisa ditertibkan sehingga bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, referensi yang diberikan oleh asosiasi juga bertujuan untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha iklan lokal. Adanya asosiasi ini, klaim Arin, juga bisa menyinergikan peran pengusaha lokal sehingga bisa berkompetisi dengan pengusaha luar Balikpapan. (*)
Pemkot Balikpapan Revisi Kenaikan Pajak Reklame
Jumat, 21 September 2012 4:20 WIB