Penajam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)) tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Pembahasan Raperda terkait pelabuhan tidak dilanjutkan pembahasannya dan dipastikan batal disahkan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman ketika dihubungi di Penajam, Rabu.
Raperda inisiatif yang digagas DPRD itu untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut, menurut dia, terkendala kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Sariman, telah membahas dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut kewenangan pemerintah provinsi berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan.
"Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka terkendala izin yang diambil alih pemerintah provinsi," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
"Jadi tidak bisa memperdalam pembahasan raperda pelabuhan itu karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," katanya.
Pembahasan tiga raperda lainnya, menurut Sariman, terus dilanjutkan dan Tim Pansus I dengan mengajukan perpanjangan waktu pembahasan raperda tersebut.
Satu raperda usulan eksekutif (pemerintah kabupaten) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
Dua raperda lainnya inisiatif DPRD, yaitu tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Peningkatan Pajak Penerangan Jalan Umum.
"Kami perpanjang masa kerja Tim Pansus I sampai 20 Desember 2020. Dari hasil kajian teknis dan uji publik tiga raperda itu layak disahkan menjadi perda," ucap Sariman.
Pengesahan raperda, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tinggal menunggu kesepakatan dari masing-masing fraksi.
DPRD Kabupaten Penajam batal sahkan Raperda pelabuhan menjadi Perda
Rabu, 28 Oktober 2020 22:05 WIB
Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka terkendala izin yang diambil alih pemerintah provinsi