Balikpapan (ANTARA) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) mendapat posisi di sebelah kanan di surat suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang.
Di sebelah kirinya adalah kolom atau kotak kosong.
Sebab hanya ada satu pasangan calon, yaitu pasangan RT, maka tidak ada nomor urut. Sesuai Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10/2016, ayat 2, bahwa pemilihan satu pasangan calon atau juga biasa disebut calon tunggal, dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon, dan satu kolom lainnya kosong tidak bergambar.
“Yang namanya kanan selalu tempat terbaik,” kata Rahmad Mas’ud usai penentuan tata letak kolom di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kamis.
Pasangan RT maju mendaftar Pilkada dengan bekal 40 kursi dari 45 kursi yang tersedia di DPRD Balikpapan, dengan 2 partai pengusung utama, Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Calon wakil wali kota Thohari Aziz berasal dari partai berlogo banteng gemuk tersebut.
Syarat untuk bisa ikut Pilkada Balikpapan sendiri hanya 9 kursi, sesuai aturan yang mewajibkan bakal calon didukung sekurangnya 20 persen dari anggota DPRD.
Dengan dukungan partai yang terpusat kepada pasangan Rahmad-Thohari, maka tertutup kesempatan calon lain untuk bisa ikut berlaga. Bakal calon dari Partai Nasional Demokrat Ahmad Basir, misalnya, gagal mendapatkan kursi tambahan dari 5 yang sudah didapatkannya.
Meski fenomena calon tunggal ini bukan lagi hal baru, tapi ini pertama kali di Balikpapan.
“Sejak awal reformasi dan pemilihan langsung diselenggarakan, baru kali ini terjadi di Balikpapan,” kata Alfian Tamzil, jurnalis senior di Kota Minyak. Dalam pemilihan-pemilihan wali kota sebelumnya, ada 3-4 pasangan calon.