Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah isu yang berkembang di media sosial soal AA, tersangka penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber telah dibebaskan.
Argo menegaskan tersangka AA hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
"Beredar isu di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Kami sampaikan hal itu tidak benar. Tersangka AA masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung," kata Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Pihaknya pun menyatakan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini.
"Dapat dibuktikan dengan polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah menahan pelaku," tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, mulai dari keluarga, saksi mata dan panitia acara.
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.
Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan.
Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama.
Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.