Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (31/7), melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta.
Anggota KIP mengatakan Perda yang mengatur pelayanan informasi publik tersebut dapat memperkuat pelaksanaan aturan yang lebih tinggi di daerah, baik Undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan KIP.
"Kami ke KIP untuk mencari bahan masukan guna pengayaan dan penyempurnaan materi Raperda KIP yang tengah kami bahas. Sebelumnya kami telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi Provinsi, PWI Kaltim, TVRI dan RRI setempat, Dinas Kominfo Kaltim dan sejumlah SKPD sebagai sumber informasi publik," kata Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik DPRD Kaltim, Saifuddin DJ, dalam pertemuan dengan komisioner KIP.
Ketua KIP, Abdul Rahman Ma'mun, didampingi dua komisioner KIP, Ramly Amin Simbolon dan Amirudin yang menerima rombongan Pansus mengatakan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kaltim membentuk Perda KIP.
Adanya Perda tersebut mencerminkan tekad pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, banyak manfaat yang diperoleh sebuah daerah dengan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Salah satu contoh adalah Kabupaten Lebak, Banten. Karena adanya Perda Transparansi, PAD kabupaten itu meningkat menjadi tujuh kali lipat dan nilai investasi melonjak 20 kali lipat.
Ia menjelaskan, KIP bersifat independen dan non hierarkis, sehingga antara KI Pusat dan KI Provinsi tak mempunyai hubungan struktural. Perda yang digagas Kaltim ini bukan merupakan perintah Undang- undang, namun penting untuk penguatan UU No 14 tahun 2008, PP dan Peraturan KIP, di mana di dalamnya memuat ciri khas dan kebutuhan daerah terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Perda yang mengatur pelayanan informasi publik tersebut dapat memperkuat pelaksanaan aturan yang lebih tinggi di daerah, baik Undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan KIP," kata Abdul Rahman.
Materi yang dapat diatur dalam Perda, menurut Abdul Rahman, adalah penguatan badan publik melalui pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), pelayanan informasi atau pola pelayanan informasi, sekretariat KIP dan masalah anggaran.
Ditambahkan, sidang ajudikasi yang digelar KIP bersifat semi judicial. Ada tiga keputusan yang dikeluarkan, yakni sebuah informasi harus dibuka, informasi harus di tutup dan sebagian boleh dibuka atau sebagian bolah ditutup. Proses persidangan sama persidangan di pengadilan.
"Sedangkan penanganan sengketa informasi berdasarkan sumber pembiayaan (subject to budget), artinya kalau lembaga publik dananya dari APBN yang menangani KI Pusat dan dari APBD KI Provinsi," kata Abdul Rahman.
Sedangkan komisioner KIP, Amirudin mengatakan Perda tak harus organik, yakni dibentuk dengan perintah Undang-undang. Namun bisa melalui dua alasan, yakni tidak jalannya Undang-undang dan perlunya kontektualisasi.
Dia juga mengatakan, definisi badan publik harus jelas. Pengertiannya yang sudah dijelaskan Undang-undang tak perlu diperdebatkan lagi.
"Perda bisa mengatur struktur PPID beserta tugas dan kewenangannya, klasifikasi informasi meliputi nama dokumen dan tata cara mengecualikan informasi. Perda tak perlu mengatur yang dikecualikan oleh undang undang. Lalu soal keberatan dan makanisme keberatan juga bisa diatur dalam Perda. Sedangkan Komisi Informasi Provinsi dan kelembagaannya sebaiknya diatur Pergub. Hal lainnya Perda tak perlu lagi mengatur sanksi yang sudah diatur Undang-undang," kata Amirudin.
Dalam pertemuan tersebut, Saifuddin DJ didampingi Wakil Ketua Pansus, Rini Nerang dan anggota Pansus, Syaparudin, Hermanto Kewot dan Hj Encik Widyani.
Rombongan Pansus juga sempat menyaksikan persidangan putusan majelis KIP terhadap sengketa ajudikasi LSM Sako Daya melawan SMP PGRI 7 DKI Jakarta soal informasi dana BOSDA. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Perda Perkuat Pelaksanaan Aturan Lebih Tinggi di Daerah
Kamis, 2 Agustus 2012 10:38 WIB