Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur Abdul Djalil Fatah bersama Wakil Ketua Pansus Syaparudin berupaya menyelesaikan draf rancangan peraturan daerah tentang jaminan mutu produk halal.
"Memang kendala paling besar adalah aturan pusat sehingga perlu segera disahkan Undang-Undang Jaminan Mutu Hala karena rancangan peraturan daerah (raperda) menjamin peredaran makanan di masyarakat yang secara yuridis sangat diperlukan," kata Abdul Djalil di Samarinda, Kamis.
Ketua Pansus melakukan pertemuan dengan mitra kerja di antaranya Dinas Peternakan Provinsi Kaltim, MUI Provinsi Kaltim, Kanwil Kementerian Agama dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Syaparudin juga ikut mendorong Raperda itu segera disahkan.
"Kami terus mendorong segera disahkannya Undang-Undang tersebut dengan membangun semangat agar DPR-RI dan Kementerian Agama punya payung hukum soal aturan jaminan mutu halal ini," kata Syaparudin.
Perwakilan MUI Kaltim Sumarsongko mengatakan dari sekian banyak rumah makan dan katering di Kaltim hanya terdapat satu katering yang medapatkan sertifikat halal dari MUI.
Pernyataan ini mencengangkan Anggota Pansus Sumarsongko yang menyampaikan perlunya dipisahkan dapur untuk pengolahan makanan halal dengan makanan tidak halal pada rumah makan atau restoran. (*)
Pansus Berupaya Selesaikan Raperda Jaminan Produk Halal
Kamis, 15 Agustus 2013 19:34 WIB
Memang, kendala paling besar adalah aturan pusat sehingga perlu segera disahkan Undang-Undang Jaminan Mutu Hala karena rancangan peraturan daerah (raperda) menjamin peredaran makanan di masyarakat yang secara yuridis sangat diperlukan,"