Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh secara tegas mengutarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia meminta agar RUU HIP dibatalkan karena tidak sesuai dengan amanah dari pendiri bangsa.
"Sikap Kami Jelas, menolak RUU HIP sejak awal. Menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menjaga Pancasila, RUU HIP isinya cenderung mereduksi esensi yg sebenarnya dari Pancasila," kata Fitri.
Politisi yang juga bertugas di Komisi IV DPRD Kaltim ini menambahkan, bahwa dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mendorong Pancasila diperas menjadi trisila bahkan ekasila. Hingga akhirnya hanya gotong royong.
"Ada pasal yang menuliskan ketuhanan yang berkebudayaan. Padahal kelima sila dari Pancasila itu sudah proporsional. Terlebih di saat bangsa ini sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 yang hingga hari ini masih terus bertambah naik jumlah pasien positif covid-19," urai Fitri.
Wakil rakyat yang saat ini ditugaskan dalam pansus DPRD Kaltim pembahas percepatan penanganan covid-19 ini, berpendapat bahwa keseluruhan nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, makin relevan sebagai panduan kita dalam menghadapi dampak dari pandemi covid-19 ini. Baik pada sektor ekonomi, sosial, politik, hingga pertahanan dan keamanan.
"Sila pertama mengajarkan nilai keimanan pada Tuhan YME. Wabah covid-19 adalah bagian dari ujian kehidupan yang harus dihadapi dengan kesabaran dan selalu memohon pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dalam hal RUU HIP ini, suara PKS sejalan dengan suara para ulama. PKS juga sangat mengapresiasi maklumat MUI yg pada intinya menyampaikan bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yg termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Intinya Pancasila tidak perlu di otak atik lagi. Tidak perlu ada RUU HIP lagi. Selain itu, rumitnya proses penyusunan RUU HIP tersebut. Hingga pengusul nampak berat dan menolak keras memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI. “Tentu ini menuai kecurigaan. Ada apa gerangan sebenarnya?," sebutnya.
Sementara jika membaca Sila kedua sangat relevan dalam mendorong rasa kemanusiaan kita di masa pandemi ini untuk direalisasikan dalam bentuk nyata. Sila ketiga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu, bahu membahu, dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah covid-19 ini dari berbagai sektor kehidupan.
Lebih lanjut, Sila keempat juga mengingatkan kita bagi pemangku kebijakan agar dalam mengambil keputusan terkait penanganan pendemi ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat. "Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan pribadi ditengah kesulitan rakyat. Sila kelima mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dimasa pandemi seperti ini harus menjadi perhatian utama dari setiap komponen negara," kata Fitri menjelaskan.
Sehingga Kebijakan penanganan pandemi harus prioritas berpihak pada kepentingan rakyat kecil untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan terbatas pada kesejahteraan elit, pengusaha dan pemilik modal saja.