Samarinda (ANTARA) - Diskominfo Kaltim menggandeng setidaknya 12 media online untuk memaksimalkan penyebarluasan informasi publik kepada khalayak.
Kerja sama Diskominfo tindaklanjut surat Nomor : 480/340/Diskominfo perihal pemberitaan tertanggal 3 Juni 2020 tersebut ditandai pendandatanganan perjanjian kerja sama antara Diskominfo dengan pimpinan media online, di Ruang Kudungga Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Kamis (25/6).
“Kita ingin penyebarluasan berita dan kita ingin menghidupkan media online agar nanti dapat lebih berkembang, karena selama ini pemerintah belum pernah bekerja sama dengan media online,” ungkap Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah.
Maraknya perkembangan media online di Kaltim merupakan kenyataan yang patut menjadi perhatian. Terlebih media online di Kaltim masih dalam tahap membenahi persyaratan, sehingga perlu dilakukan pembinaan dengan cara memberikan kesempatan kerja sama pemberitaan.
Dia menyebut kerja sama pemberitaan ini merupakan langkah kecil untuk menjadi besar kedepannya. Pemerintah Provinsi Kaltim harus mengambil peran ini, agar kelak media online mampu bersaing saat Ibu Kota Negara (IKN) terbentuk.
Media online di Kaltim berkembang cukup pesat, sejalan dengan perkembangan internet dan penggunaan smartphone yang semakin marak. Di sisi lain yang tidak kalah penting adalah para jurnalis senior yang pada awalnya merupakan jurnalis media cetak mulai fokus mengelola media secara mandiri dan dalam perkembangannya diikuti oleh para jurnalis muda.
Nantinya 12 media online ini akan memberitakan berita terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro dilingkup Pemprov Kaltim. Karenanya rapat juga sekaligus menginformasikan kepada pimpinan redaksi terkait pembagian peliputan. Satu media online mendapat jatah tiga OPD, diharapkan para wartawan dapat menjalin silaturahmi dengan OPD dan Biro.
“Jadi kita bekerja sama dengan 12 media online ini akan menjadi indikator bagi media online yang lain untuk membenahi diri agar bisa memenuhi kualifikasi, dari segi legalitas harus memenuhi legatisas Pers namun yang menjadi perhatian kita yaitu aspek kredibilitas yaitu NPWP, Pimpinan Redaksi harus KTP Kaltim kemudian harus ada wartawan yang lulus UKW,” tambah pria bercamata ini.
Untuk menjadi media online harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Dewan Pers No 03/PERATURAN-DP/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Berdasarkan ke-2 aturan tadi, maka setiap media online harus memenuhi persyaratan pokok, sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT)
2. Memiliki redaksi yang tidak terkait dengan bisnis perusahaan
3. Penanggungajwab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama
4. Mengumumkan nama, alamat dan kontak redaksi dan penanggungjawab secara terbuka di media online bersangkutan, termasuk alamat email.
Sedangkan 12 Media Online tersebut antara lain : Vivaborneo.com, Prokal.com, Niaga.Asia.com, Detakkaltim.com, Beritakaltim.co, Koran Kaltim, Klik Samarinda, Lensa Borneo, Disway Kaltim, Kaltimtoday.co, Diksi.co, dan Kaltimnews.co