Paser (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser minta perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk melaporkan data karyawan yang mengambil cuti ke luar daerah untuk didata guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Laporan data karyawan ini untuk mempermudah pengawasan karena mereka berpotensi terkena COVID-9, " kata Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Paser, Amir Faisol, di Tanah Grogot Jum'at (12/6).
Ia mengatakan diketahui data pasien COVID-19 di Kabupaten Paser bertambah dua orang, sehingga total pasien positif COVID-19 berjumlah 17 orang. Penambahan dua pasien tersebut terakhir tercatat sebagai karyawan perusahaan yang telah selesai melaksanakan cuti dan hendak kembali bekerja di Kabupaten Paser," katanya.
Menurutnya dua orang tersebut adalah Psr 16 dan Psr 17 dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah di tes swab di Kota Balikpapan. Kedua pasien tersebut saat ini sedang dirawat di RS Pertamina Balikpapan.
Dijelaskan Amir Faisol, Psr 16 laki-laki usia 34 tahun memiliki riwayat perjalanan dari Provinsi Yogyakarta dan Psr 17 laki-laki usia 24 memiliki riwayat perjalanan dari Provinsi Sulawesi Selatan.Keduanya positif setelah dilakukan di tes swab.
Lanjut dia kedua pasien tersebut belum sempat menginjakkan kakinya ke Kabupaten Paser. Mereka telah menjalani isolasi mandiri dan telah diperiksakan uji sweb di Balikpapan.
“Kedua pasien itu dimasukkan datanya ke data pasien Paser karena tempat bekerjanya di sini,” ujar Amir Faisol. (ADV/MC Kominfo Paser)
Perusahaan di Kabupaten Paser diminta laporkan karyawan cuti
Jumat, 12 Juni 2020 16:39 WIB
Laporan data karyawan ini untuk mempermudah pengawasan karena mereka berpotensi terkena COVID-9