Penajam (ANTARA) - Sebanyak 6.105 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinonaktifkan dan dialihkan menjadi peserta PBI APBN.
"Kami mencabut kepesertaan ribuan warga penerima PBI BPJS Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo ketika ditemui di Penajam, Selasa.
"Jumlah Warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditarik dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan APBD itu sebanyak 6.105 orang," jelasnya.
Ribuan peserta PBI BPJS Kesehatan APBD yang dinonaktifkan kata Ahmad Padaelo, dialihkan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Ia menyebutkan pengalihan kepesertaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Regulasi itu mengatur pembagian pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan.
"Sejumlah 6.105 warga Kabupaten Penajam Paser Utara itu iuran BPJS Kesehatannya akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN dengan kategori kelas III," ujar Ahmad Padaelo.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan dari APBD saat ini menjadi sebanyak 58.033 jiwa setelah dikurangi 6.105 orang dialihkan kepesertaannya ke APBN dari total peserta PBI APBD sebanyak 64.138 jiwa.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan data peralihan 6.105 kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD ke APBN tersebut dari Kantor BPJS setempat.
"Yang melakukan peralihan Kementerian Sosial dan BPJS pusat, kami akan konfirmasi ulang kepada warga bersangkutan terkait pengalihan kepesertaan itu," kata Ahmad Padaelo.
Dengan peralihan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dari APBD ke APBN, kuota peserta PBI BPJS Kesehatan APBD 2020 masih tersisa sebanyak 16.967 jiwa dengan anggaran lebih kurang Rp35 miliar.