Paser (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menggelar musyawarah untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah untuk tahun 2020/1441 Hijriah.
Penetapan besaran zakat fitrah disepakati setelah digelar musyarawarah bersama antara MUI, NU, Muhammadiyah, Bulog, Dinas Perindustiran Perdagangan Koperasi dan UKM, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di kantor Kemenag, Selasa (21/4)
“Ada 3 kategori atau golongan besaran zakat fitrah yakni untuk golongan I, ditetapkan sebesar Rp37.500 atau Rp15.000/kilogram beras. Golongan II dua sebesar Rp32.500 atau Rp13.000/kilogram beras dan golongan III senilai Rp27.500 atau Rp11.000/kilogram beras,” kata Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq.
Ia mengatakan masyarakat boleh membayar zakat fitrah menggunakan beras maupun uang. Masyarakat dapat membayar zakat dapat mendatangi petugas yang sudah ada di masjid maupun mushola.
“Penyerahan zakat dilaksanakan di luar masjid sehingga bisa mengatur jarak dengan baik,” terang Khaliq.
Selain itu Kemenag Paser juga telah menetapkan nilai Zakat Fidyah sebagai pengganti puasa sebesar Rp40 ribu setiap orang perharinya.
Selama pandemi virus corona atau COVID-19, kata Khaliq, petugas maupun penerima zakat hendaknya menggunakan masker serta senantiasa menjaga kebersihan tangan.
Karena nilai Zakat Fitrah sudah ditetapkan, maka ia mengimbau umat Islam untuk mempercepat pembayaran zakat. Pembayaran bisa dilakukan di awal, pertengahan atau menjelang akhir Ramadan.
“Adapun tujuan dibagikan di awal untuk membantu masyarakat fakir miskin yang terdampak COVID-19,” ujar Khaliq. (Adv MC Kominfo Paser)