Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Samarinda telah menggugurkan pasangan Siti Qomariah-Ansharullah sebagai bakal calon wali kota-wakil wali kota pada Pilkada Kota Samarinda tahun 2020, melalui jalur perseorangan, setelah pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda Ikhsan Hasani kepada awak media di Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa dokumen bukti dukungan yang diserahkan Siti Qomariah-Ansharullah tidak lengkap.
Selain itu, lanjut Ikhsan susunan dokumen juga tidak berurutan, sehingga menyulitkan verifikasi awal yang dilakukan KPU Samarinda.
"Banyak surat dukungan yang tidak ada dokumen penunjang, jadi tidak lolos,” terang Ikhsan Hasan.
Siti Qomariah-Ansharullah telah menyerahkan bukti dukungan sebanyak 44.977, setelah diverifikasi tinggal 35.208 atau berkurang 9.089 dukungan.
"Jumlah itu tidak mencukupi dari batas minimal yang ditetapkan KPU Samarinda, sebanyak 43.977 dukungan. Sehingga, Siti Qomariah-Ansharullah dinyatakan gugur," jelasnya.
Sementara itu, Ansharullah mengaku, berbesar hati dinyatakan tidak lolos verifikasi awal oleh KPU Samarinda.
Meski begitu, dia memastikan tidak akan berhenti untuk berjuang agar menjadi peserta di Pilkada Samarinda bersama Siti Qomariah.
“Belum ada rencana pasti. Saya masih mau diskusikan dengan Siti Qomariah dulu,” ucap Ansharullah.
Dia mengungkapkan, ada kerumitan dalam mensinkronisasikan antara silon dan surat dukungan yang dikumpulkan.
Dengan gagalnya Siti Qomariah- Ansyarullah, maka hanya tersisa dua calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Samarinda yakni Zairin-Sarwono dan Parawansa-Markus.
Namun demikian keduanya masih harus menjalani tahapan verifikasi faktual sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada Samarinda 2020.