Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Sedikitnya 12 kelompok tani di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kaltim, menuntut ganti rugi kepada PT. Multi Harapan Utama (MHU).
Dilaporkan di Tenggarong, Selasa bahwa tunbtutan itu terkait kasus jebolnya tanggul untuk mengamankan kolam raksasa akibat aktivitas tambang perusahaan batu bara itu sehingga mengakibatkan rusaknya lahan persawahan.
"Akibat tanggul milik PT. MHU jebol sehingga lahan persawahan kami menjadi rusak berat, untuk itu MHU harus melakukan ganti rugi," kata Suroso, Koordinator dari 12 kelompok tani.
Menurut Suroso bahwa areal PT MHU wilayah konsesinya sampai ke daerah transmigrasi yang mereka tinggali, yaitu Desa Margahayu dan Jonggon Jaya.
Sementara warga di kedua desa itu, banyak menggantungkan hidupnya pada mata pencaharian sebagai petani sejak era 1980an.
Untuk daerah yang dijadikan lahan persawahan, kata Suroso, berupa lembah dan rawa-rawa. Sedangkan daerah atasnya menjadi areal tambang PT MHU.
Terkait dengan itu, maka aktivitas pertambangan batubara PT MHU sangat berdampak langsung dengan petani, selain lingkungan tercemar, polusi udara, juga jalan yang merupakan kebutuhan warga makin rusak.
Jebolnya tanggul milik MHU, lanjutnya, sudah terjadi sejak lama, sehingga daerah persawahan seluas 266 hektare habis direndam air banjir bercampur lumpur.
Akibat tanggul jebol, kemudian seluruh tanaman padi gagal panen karena semua tanaman padi busuk dan tidak ada isinya.
Beberapa pekan kemudian, lanjutnya, tepatnya pada 20 Maret peristiwa itu diadukan ke manajemen PT MHU yang difasilitasi Kecamatan Loa Kulu.
Waktu itu disepakati untuk membentuk tim verifikasi yang anggotanya dari unsur kecamatan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Pertanian, Babinsa, Polmas dan pemerintahan desa.
Dalam identifikasinya yang berlangsung sejak 22 hingga 23 Maret 2012, terungkap bahwa terdapat bekas jebol tanggul di lokasi JU2LCI, gorong-gorong besi berdiameter 40 sentimeter dengan panjang 5 sentimeter terlempar sejauh 25 meter.
Selain itu, diketahui aliran dari tanggul jebol mengarah ke titik pertemuan yang berasal dari tiga titik, yaitu JU2LCI, JU1CK dan jalur alami yang mengalir ke areal persawahan kelompok tani harapan baru hingga ke 13 kelompok tani lainnya.
Bukti lainnya adalah, adanya bekas limpasan material tanggul ke sawah yang berasal dari JU1CK. Hasil temuan itu kemudian dituangkan dalam berita acara pada 26 Maret.
Atas bukti itu, Tim Verifikasi memutuskan bawa PT MHU wajib memberikan tali asih senilai Rp3,5 miliar untuk 266 hektare lahan persawahan milik kelompok tani di Desa Margahayu dan Jonggon Jaya.
Penetapan tali asih itu didasarkan atas Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 180.186/HK-630/2008
Setelah keputusan itu, hasil dari Tim Verifikasi diserahkan ke manajemen PT MHU dan diberi tempo 14 hari hingga 18 April untuk disampaikan ke pusat.
"Namun ada informasi kalau PT MHU hanya mau membayar Rp104 juta atau Rp390 per hektare. Itu pun belum jelas sampai sekarang," ujar Suroso mengakhiri. (*)
12 Kelompok Tani Tuntut Ganti Rugi PT MHU
Selasa, 1 Mei 2012 18:44 WIB