Samarinda (ANTARA) - Kelompok Tani Bukit Pariaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim mengadukan permasalahan sengketa lahan mereka dengan perusahan tambang baru bara PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kepada Komisi I DPRD Kaltim, Senin (17/4).
"Kami merasa tanah kami dirampas oleh Pihak PT MSJ, sebab sampai detik ini lahan kami belum dibayar oleh perusahaan," ujar perwakilan petani, Yonel saat mengadukan persoalan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim di Samarinda, Senin.
PT. MSJ merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang sejak 2008 lalu beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga mengadu karena lahan mereka yang digunakan perusahaan ini hingga sekarang belum diganti rugi.
Kelompok Tani Bukit Pariaman sudah menggarap lahan mereka sejak 1997. Lahan tersebut kini terkena operasi tambang PT MSJ.
Pihaknya berharap dari pertemuan itu maka Komisi I DPRD Kaltim bisa membantu para petani untuk memecahkan masalah itu.
Kedatangan 25 orang anggota Kelompok Tani Bukit Pariaman tersebut diterima langsung Ketua Komisi I, Sudarno, Wakil Ketua Komisi I, Yefta Berto dan anggota Komisi I Saifuddin DJ, Rakhmat Majid Gani, Syarifah Masitah Assegaf dan H Suwandi.
Pada pertemuan tersebut hadir pula Perwakilan dari PT. MSJ, Wusono yang menjelaskan PT MSJ tak bisa memberikan ganti rugi sesuai tuntutan petani, pasalnya perusahaan sebelumnya sudah memberikan ganti rugi kepada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dimaksud.
"Bukti-bukti pembayaran ganti rugi semua lengkap," kata Wusono.
Menanggapi pengaduan petani tersebut Ketua Komisi I, Sudarno, meminta PT MSJ untuk memberikan bukti-bukti atas pembayaran ganti rugi lahan sengketa kepada anggota kelompok tani terdahulu.
Demikian pula kepada 25 anggota Kelompok Tani Bukit Pariaman agar menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sedang disengketakan.
"Bukti-bukti dari kedua belah pihak tersebut akan menjadi bahan Komisi I mempelajari permasalahan yang ada, agar segera ditemukan jalan keluarnya," kata Sudarno.
Di samping mengumpulkan bukti, Komisi I juga bakal melakukan peninjauan lapangan untuk melihat lahan yang disengketakan tersebut secara langsung. (*)