Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kapolres Kutai Timur, Kalimantan Timur, AKBP Budi Santoso mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dugaan korupsi proyek rekondisi mobil pemadam kebakaran Dinas Pekerjaan Umum pada 2010.
"Sudah ada nama-nama siapa calon tersangka yang terlibat pada proyek Pemadam Kebarakan (Damkar) Kutai Timur tahun anggaran 2012 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah," kata Kapolres AKBP Budi Santosa, didampingi Kepala Satuan Serse dan Kriminal (Reskrim) AKP Sugeng Subagyo, Selasa.
Menurut kapolres, sudah mengantongi nama calon tersangka proyek Damkar, tetapi akan ditingkatkan statusnya, setelah ada hasil audit tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapolres mengatakan belum menetapkan tersangka kasus korupsi perbaikan rekondisi mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum DPU, sebab masih menunggu hasil audit BPKP.
"Hasil audit BPKP belum keluar, sehingga penyelidikan penetapan tersangka belum dapat kita laksanakan," katanya.
Menurut dia, polisi sudah memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan, namun pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.
"Jadi, penetapan tersangka pada proyek Damkar Kutai Timur, tergantung hasil audit BPKP, apakah ada kerugian negara atau tidak. Jika BPKP menyatakan ada kerugian negara maka kami langsung menetapkan tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan BPKP sudah berjannji mungkin pada pekan ini akan keluar hasil audit tersebut. "Kalau hasilnnya keluar, maka saat itulah kami akan menetapkan tersangka, kalau memang ada kerugian negara," katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus proyek Damkar diduga melibatkan beberapa orang lain, karena tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat.
Dalam kasus korupsi sulit ditemukan tersangkanya satu. Sebab pasti ada keterkaitan dengan orang lain, atau minimal akan diketahui orang lain saat ada kasus.
Kanit Tipikor Ipda Slametriadi yang menangani perkara tersebut menyebutkan, beberapa saksi yang diperiksa diantaranya adalah pihak ekpedisi, kontraktor, bahkan orang-orang yang terkait di PMK sendiri, semuanya telah diperiksa.
Dugaan korupsi perbaikan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) ini terjadi di di UPT PMK Kabupaten Kutai Timur tahun 2010. Kasus ini mulai mencuat ketika ditemukan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh salah seorang panitia pemeriksa barang.
"Merasa tidak pernah ikut tanda tangan soal penerimaan barang, namun di dokumen penerimaan barang ada tandatangannya," katanya.
Dua unit mobil yang diperbaiki menghabiskan dana Rp 894 juta lebih dengan kontrak berakhir tahun 2010 dan sampai kontrak berakhir hingga kini mobil belum kembali ke Kutai Timur meski anggarannya sudah cair. (*)
Polres Kutim Kantongi Calon Tersangka Proyek Damkar
Selasa, 10 April 2012 22:29 WIB