Samarinda (ANTARA) - Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai wilayah "Open Defication Free (ODF)" atau kecamatan yang warganya terbebas dari buang air sembarangan.
Menurut Camat Rantau Pulung, Mulyono saat dihubungi dari Samarinda, Minggu berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Kesehatan Kutim, gelar tersebut merupakan penghargaan pertama kalinya di Provinsi Kaltim.
"Penghargaan ini kami diraih, berkat dorongan dan pemahaman para lintas sektor yang ada di Kecamatan Rantau Pulung, tentang dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas masyarakat yang melakukan buang air besar sembarangan," kata Mulyono.
Dia membeberkan pada tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung, bersama para kepala desa, TNI (Koramil) 0909-01/Sangatta, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Baznas Kutim melaksanakan program pembangunan jamban sehat.
Sehingga pada tahun 2018 terbangun 120 jamban sehat, yang sumber pendanaannya dari KPC yang membangun sebanyak 110 unit dan 10 unit dari Baznas Kutim.
"Inovasi ini menghantarkan saya terpilih sebagai Camat terbaik se-Provinsi Kaltim. Dalam penilaian Camat berprestasi tingkat Provinsi Kaltim 2018," jelasnya.
Kemudian, sebagai tindak lanjut dari program jamban sehat itu, pada tahun 2019 kembali dilakukan pendataan warga yang belum mempunyai jamban sehat sesuai standar kesehatan. Dari pendataan tersebut terdata 226 warga.
Sesuai dengan komitmen para lintas sektor, 226 warga yang belum mempunyai jambat sehat sesuai standar kesehatan tersebut, pada tahun 2019 kembali dibangun 124 jamban sehat, yang sumber pendaannya PT KPC dan 12 unit dari Baznas Kutim.
Selanjutnya 9 Oktober 2019, dilakukan verifikasi lapangan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutim , PKK Kabupaten Kutim, Forum Kabupaten Sehat (Forkahat) Kutim, PT KPC, Baznas Kutim dan Kecamatan yang bersebelahan (dalam hal ini Kecamatan Sangatta Selatan) yang juga sedang melaksanakan program jamban sehat, yang juga didanai oleh PT KPC.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, Kecamatan Rantau Pulung dinyatakan layak mendapatkan sertifikat sebagai Kecamatan ODF yaitu Kecamatan yang warganya telah "Terbebas” dari buang air sembarangan dan menjadikan Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutim sebagai Kecamatan pertama di Provinsi Kaltim yang mendapatkan sertifikat Kecamatan ODF.