Penajam (ANTARA) - Seluruh perusahaan kecil maupun besar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah membayar tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1440 Hijriah kepada karyawan, dengan nilai lebih kurang Rp33 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Ismail saat ditemui, Rabu, menyatakan, berdasarkan laporan tim pengawas THR seluruh perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya.
"Nilai uang yang dikeluarkan seluruh perusahaan untuk membayar THR karyawannya mencapai lebih kurang Rp33 miliar, jumlah itu ada kenaikan dibandingkan 2018 yang hanya sekitar Rp23 miliar," kata Ismail.
Meningkatnya jumlah nilai uang pembayaran THR yang dikeluarkan seluruh perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut dia, seiring meningkatnya jumlah pekerja yang diperkerjakan di setiap perusahaan di daerah itu.
Sampai hari ini jelas Ismail, posko pengaduan belum menerima laporan atau pengaduan dari karyawan perusahaan, dan Disnakertrans juga belum menerima surat pengajuan penundaan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Kalau tidak ada laporan karyawan dan permohonan penundaan atau keberatan dari perusahaan berarti perusahaan telah membayar THR," ujarnya.
Kendati demikian Ismail tetap mengimbau, kepada karyawan untuk melaporkan jika perusahaan di tempat kerjanya tidak memberikan THR atau besarannya tidak sesuai ketentuan.
"Kami masih menunggu laporan atau pengaduan karyawan atas THR dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan hingga satu hari menjelang Lebaran," tegasnya.
Saat cuti bersama Lebaran Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara tutup, namun akan menempelkan nomor telepon tim pengawasan THR yang dapat dihubungi karyawan perusahaan melaporkan menyangkut pembayaran THR.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tambah Ismail, perusahaan yang tidak komitmen membayar THR karyawan bisa diberikan sanksi pidana.