Penajam (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Edwin Irawan optimistis kecurangan dalam pemungutan suara pemilihan umum bisa dicegah dengan pengawas TPS (tempat pemungutan suara).
"Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 pengawas harus ada di setiap TPS untuk melakukan pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara," jelas Edwin Irawan ketika ditemui, Senin.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah melantik sebanyak 515 pengawas yang akan diterjunkan di 515 TPS tersebar di 54 desa/kelurahan di daerah itu.
Pengawas TPS tersebut menurut Edwin Irawan, dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pengawasan di TPS, termasuk mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas TPS itu memiliki tugas pokok untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di setiap TPS pada 17 April 2019.
Para pengawas TPS tersebut lanjut Edwin Irawan bisa mengakses data-data dari petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
"Jika pengawas TPS menemukan pelanggaran pada saat pemungutan suara, maka pengawas TPS akan melaporkan pelanggaran itu kepada PPL (pengawas pemilu lapangan) atau Bawaslu dengan melampirkan berita acara," ujarnya.
Kehadiran pengawas TPS itu tegas Edwin Irawan bisa memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan, jujur, adil dan amanah sesuai aturan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga meningkatkan pengawasan menjelang pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2019.
"Pengawasan terus ditingkatkan, kami selalu berkomunikasi dengan Panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan), PPL serta pengawas TPS," kata Edwin Irawan.
Bahkan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan Panwascam lebih memperketat pengawasan, sebab kegiatan politik di daerah itu semakin meningkat.
Bawaslu Penajam Optimistis Pengawas TPS Cegah Kecurangan Pemilu
Senin, 8 April 2019 19:27 WIB
Jika pengawas TPS menemukan pelanggaran pada saat pemungutan suara, maka pengawas TPS akan melaporkan pelanggaran itu kepada PPL (pengawas pemilu lapangan) atau Bawaslu dengan melampirkan berita acara,