Tenggarong (ANTARA Kaltim News) - Pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah PNS di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim terpaksa dengan lesehan karena terhambatnya menjangkau gedung yang disiapkan di Tenggarong Seberang, yakni dampak dari tragedi ambruknya jembatan di kota itu.
Dilaporkan di Tenggarong, Senin bahwa semula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat sebagai panitia pelaksana menjadwalkan kegiatan berlangsung di kompleks olahraga Aji Imbut Tenggarong Seberang yang dipastikan mampu menampung seluruh peserta dan dilengkapi fasilitas untuk ujian, misalnya kursi.
Terkait tragedi ambruknya Jembatan Kukar pada 26 November 2011 sehingga akses dari Kota Tenggarong ke Tenggarong Seberang terputus.
Kondisi itu menyebabkan panitia terpaksa mengalihkan kegiatan ke gedung bela diri kompleks olahraga Rondong Demang yang kapasitasnya lebih kecil serta tidak memiliki fasilitas seperti di Aji Imbut, misalnya kursi sehingga peserta mengikuti ujian dengan duduk bersila di atas matras.
"Mohon maaf kalau peserta harus berdesakan dan lesehan, pastinya tak nyaman mengikuti ujian ini, mestinya tak dilaksanakan di sini, karena kita sedang tertimpa musibah. Mudah-mudahan kondisi ini tak mengurangi semangat peserta," ujar Kepala BKD Kukar M Ridha Darmawan kepada peserta ujian.
Tercatat Sebanyak 812 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim mengikuti ujian penyesuaian ijazah yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat di Tenggarong, Senin.
Ridha Darmawan mengatakan bahwa indikator kelulusan ujian tersebut, yaitu berdasarkan standar nilai.
"Jadi yang mencapai nilai 70 itu yang dinyatakan lulus," ujarnya saat membuka acara itu.
Dari 812 peserta ujian yang dilaksanakan di Gedung Bela Diri Kompleks Olahraga Rondong Demang, Tenggarong tersebut, terdiri dari 718 peserta beijazah S1, S2 berjumlah 6 orang, 7 peserta D3, 72 peserta SLTA dan 9 peserta SLTP.
Ujian yang berlangsung hingga Rabu (7/12) tersebut juga dirangkai dengan Ujian Dinas dengan jumlah peserta 56 PNS, yang terdiri dari 52 peserta tingkat I dan 4 peserta tingkat II.
Jumlah peserta ujian memang banyak namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kualitas.
PNS yang berasal dari golongan II dan III harus memenuhi kualifikasi atau kompetensi tertentu. PNS dengan kompetensi tertentu itu harus disesuaikan ijazahnya dengan penempatan tugasnya.
"Golongan III itu calon pemimpin, kita tak ingin pemimpin kita tak ada kompetensinya, jadi ini alasan mengapa kita tetapkan standar nilai 70," kata dia. (*)
