Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser pada Selasa (18/12), memusnahkan sebanyak 25.775 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah rusak atau tidak terpakai, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggungjawab.
"Pemusnahan dokumen kadaluarsa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga harus dimusnahkan dengan cara di bakar, apalagi saat ini merupakan tahun politik yang rentan untuk disalahgunakan,"kata Kepala Disdukcapil Paser ,Suwardi.
Ia mengatakan pembakaran dokumen kependudukan yang telah rusak dan kadaluarsa itu merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lanjut Suwardi penyalahgunaan KTP pernah terjadi di daerah lain, untuk menhindari hal-hal seperti itu, maka harus dimusnahkan agar tidak terjadi di daerah ini .
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Paser ,Wibawani mengatakan dari 25.775 KTP yang dimusnahkan 24.650 diantaranya adalah KTP Elektronik. Sedangkan 1.125 adalah KTP non elektronik atau SIAK.
"Yang kami musnahkan sebanyak 24.650 KTP elektronok (E-KTP) dan 1.124 KTP non elektronik atau KTP Siak."tegasnya.
Menurut Wibawani KTP yang rusak disebabkan oleh beberapa faktor seperti rusak akibat patah, data identitasnya kabur sehingga dilakukan pergantian dan kerusakan saat dilakukan pencetakan oleh petugas.
Kemudian KTP invalid atau kadaluarsa yaitu KTP yang diganti karena data kependudukan pemiliknya mengalami perubahan seperti perubahan alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan sebagainya.
Sementara itu pemusnahan KTP tersebut dilakukan oleh pegawai Disdukcapil Paser di komplek perkantoran kilometer 5, tepatnya di belakang Kantor Disdukcapil Paser .
Kegiatan pemusnahan KTP rusak itu disaksikan Pelaksana Tugas Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser ,M. Sisman. (*/Kominfo Paser)