Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendesak pemerintah daerah setempat segera mencairkan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar tahapan kegiatan tidak terhenti.
"Anggaran Komisi Pemilihan Umum harus sudah ditransfer di pertengahan Januari 2018," tegas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi saat ditemui di Penajam, Jumat.
Ia menegaskan, apabila dana pilkada tidak dicairkan sesuai waktu yang telah disepakati, tahapan penyelenggaraan pilkada terancam akan terhenti.
Feri menegaskan hal tersebut seiring rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menunda pencairan dana pilkada tahap kedua kepada KPU.
Pemkab Penajam Paser Utara menyatakan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi kas daerah yang saat ini sangat minim.
Untuk penambahan kas daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu transfer dana dari pemerintah pusat pada triwulan pertama 2018.
Dengan kondisi kas daerah tersebut, pemkab diperkirakan baru bisa melakukan transfer dana ke sejumlah instansi pada sekitar Februari atau Maret 2018.
"Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara bisa terhenti apabila dana pilkada tidak segera ditransfer tepat waktu. Kami tidak menginginkan hal itu terjadi," tegas Feri.
Menurut ia, tidak ada negosiasi pencairan dana pilkada tahap kedua tersebut harus segera dicairkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati.
Sesuai NPHD yang disepakati antara Pemkab Penajam Paser Utara dan KPU, anggaran Pilkada 2018 sebesar Rp26 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan pada APBD 2017 sudah dicairkan, sedangkan sisanya Rp21 miliar dicairkan pada APBD 2018.
Feri menambahkan, jika sisa dana pilkada tidak ditransfer tepat waktu, KPU akan membuat berita acara yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan pusat mengenai penghentian penyelenggaraan pilkada. (*)