Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berdasarkan absensi sidik jari yang awalnya akan diberlakukan pada Januari 2018, diundur hingga April 2018 karena keterbatasan anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, sejumlah satuan kerja perangkat daerah meminta kelonggaran waktu untuk pengadaan mesin absensi sidik jari (fingerprint).
Padahal, harga mesin absensi sidik jari itu relatif murah. Berdasarkan penelusuran di internet, harga satu mesin absensi sidik jari dijual mulai Rp1.000.0000 hingga Rp6.000.000.
Dengan demikian, penerapan absensi pegawai dengan menggunakan sidik jari di seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum dapat diberlakukan mulai Januari 2018.
"Kami akan tunda penerapan absensi sidik jari PNS (pegawai negeri sipil) sampai April 2018, karena keterbatasan anggaran di SKPD untuk pengadaan mesin absensi," ungkap Surodal.
Oleh karena itu, dapat dipastikan pemberian insentif PNS berdasarkan absensi sidik jari mulai 2018 tidak dapat berjalan dengan maksimal.
Surodal menambahkan, sejumlah SKPD masih akan melakukan absensi pegawai secara manual dengan diawasi masing-masing pejabat struktural.
"Penerapan absensi sidik jari di seluruh SKPD ditunda sampai April 2018, karena sejumlah SKPD belum memiliki mesin absensi sidik jari dan pengadaan mesin itu diserahkan kepada masing-masing SKPD," katanya.
Selain itu, sejumlah pejabat SKPD juga beralasan membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan kepada masing-masing pegawai terkait penerapan pemberian insentif berdasarkan absensi sidik jari tersebut.
Ia menegaskan, ASN atau PNS yang tidak masuk kerja selama satu hari akan dipotong 40 persen dari nilai insentif yang biasa diperolehnya dan dibagi selama 20 hari kerja.
Sedangkan untuk PNS yang meninggalkan jam kerja dihitung 10 persen dari insentif yang diperolehnya dan dibagi jam kerja selama satu pekan sekitar 100 jam.
Pola perhitungan insentif PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu mulai masuk kantor hingga pulang kantor, Senin sampai Jumat.(Kominfo PPU)