Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pemeriksa Keuangan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik secara profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus mendukung program peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Kaltim Hermanto di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tahun 2015, 2016 dan hingga semester II-2017, instansinya memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja Pemprov Kaltim, khususnya terkait tenaga pendidik.
Menurut Hermanto, Pemprov Kaltim belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintgah.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga belum mengangkat guru honorer, kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan berpedoman pada standar kompetensi guru.
Ia menambahkan,upaya untuk mendukung peningkatan kopetensi.guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dinilainya juga masih kurang.
"Poin terakhir terkait kesejahteraan guru melalui tambahan penghasilam dan tunjangan khusus ternyata belum sepenuhnya memadai. Ini masih perlu ditingkatkan lagi," tegas Hermanto saat menyerahkan hasil audit kepada Sekprov Kaltim Rusmadi.
Selain memberikan masukan terkait tenaga pendidik, dari hasil pemeriksaan belanja daerah tahun 2016 sampai triwulan ketiga tahun 2017, BPK juga memberikan catatan terkait volume beberapa pekerjaan pada tiga organisasi perangkat daerah.
BPK juga memberikan catatan untuk pengamanan material yang diperoleh dari lanjutan pembangunan Bendungan Marangkayu pada tahun anggaran 2014 yang dinilai tidak memadai.
"Atas berbagai temuan BPK itu, Gubernur Kaltim berkewajiban menindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan," jelasnya.
Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik.
"Kita menyadari memang pada kenyataannya masih ada yang kurang, terlebih sekarang ini sekolah SMA, SMK dan SLB diserahkan kepada pemerintah provinsi, sehingga menjadikan beban semakin berat," terang Rusmadi.
Untuk sementara tenaga guru dan tenaga pendidik yang dinilai kurang memenuhi standar dan kompetensi masih akan dipertahankan.
Namun demikian, memasuki tahun 2018 akan diterapkan sistem yang ketat dalam sistem penerimaam guru, kepala sekolah dan pengawas, dengan mengacu pada regulasi kompetensi dan mempertimbangkan kualitas tenaga pendidik secara profesional.
"Bagaimanapun kami tetap menginginkan anak-anak kita mendapatkan pengajaran dari guru yang berkompeten dan punya kualitas dalam hal mengajar," tegas Rusmadi. (*)