Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dua karyawan sebuah tempat hiburan malam di Samarinda, Kalimantan Timur, tertangkap membawa 12 poket narkoba jenis sabusabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Agus Siswanto, menyatakan, kedua karyawan THM itu yakni OS (29) warga Jalan Perumahan PKL dan CY (22) warga Jalan Aminah Syukur tertangkap pada Rabu dinihari (5/10) sekitar pukul 01. 00 WITA.
"Kami menangkap dua orang salah satunya seorang wanita berinisial CY yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya kami tangkap di rumah CY di Jalan Aminah Syukur," ungkap Agus Siswanto.
Selain menangkap OS dan CY, polisi juga kata Agus Siswanto menyita barang bukti berupa, sembilan poket kecil sabusabu seberat tiga gram, tiga poket besar sabusabu seberat 2,2 gram, dua sendok penakar, satu bundel plastik pembungkus sabusabu, tas, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam.
"Keduanya telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 1332 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus Siswanto.
Polisi kata dia masih terus mengembangkan penangkapan kedua karyawan sebuah THM tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus kami lakukan untuk menyelidiki jaringan pengedar narkoba di Samarinda, khususnya di THM. Namun, kami belum bisa memastikan apakah mereka merupakan sindikat pengedar narkoba di THM sebab kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif," kata Agus Siswanto.
Selama sepekan lanjut Agus Siswanto, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap delapan orang terkait narkoba.
Pada Senin (3/10) sekitar pukul 16. 30 WITA polisi meringkus dua mahasiswa yakni OF (23) warga Jalan Suwandi dan ES (23) warga Jalan Anggrek Panda, tengah berpesta narkoba jenis sabusabu.
Pada penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabusabu seberat 0,6 gram, seperangkat alat isap sabusabu serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, Selasa (4/10) sekitar pukul 20. 30 WITA di Jalan Gunung Lingai polisi kembali menangkap empat orang remaja, satu diantaranya masih berstatus sebagai siswa sebuah SMU di Samarinda.
Keempat remaja yang ditangkap tersebut yakni, Bas (18) seorang siswa SMU warga Jalan Kemakmuran Samarinda, RA (19) warga Jalan wahid Hasyim, JP (19) warga Jalan Kesejahteraan serta Feb (19) warga Jalan Kemakmuran bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabusabu seberat 0,5 gram, uang yang diduga hasil penjualan narkoba Rp6 juta dan dua unit telepon genggam.
"Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar termasuk keempat remaja itu serta dua lagi mahasiswa dijerat pasal pengggunaan narkoba," ungkap Agus Siswanto. (*)