Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda HM Faisyal mengimbaukepadapara pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya untuk mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota samarinda, berupa surat edaranpenutupan THM selama Bulan Ramadan 1435 H.
"Kami juga mengimbau sesuai surat edaran Walikota Samarinda bahwa tempat hiburan, seperti Tempat Hiburan Malam (THM) atau tempat karaoke untuk tidak beraktivitas selama di Bulan Ramadan," katanya.
Menurutnya imbauan ini hanya mengingatkan kepada para pengelola usaha hiburan malam untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Jadi ini merupakan langkah pembinaan karena untuk THM dan karaoke memang ada di bawah binaan Disbudparkominfo.
Dikatakannya jangan sampai ada tempat hiburan yang coba-coba beroperasi atau buka di bulan Ramadan dengan cara sembunyi-sembunyi. Sebab hal Ini sangat sensitif, bisa menimbulkan reaksi yang tidak diharapkan.
"Kami pun mengimbau kepada masyarakat maupun Ormas-ormas yang ada, tidak bertindak sendiri, misalnya melakukan sweeping, lebih baik jika ada temuan dilaporkan ke instansi terkait atau kepihak berwajib, supaya bisa ditindaklanjuti. Agar tidak sampai terjadi keributan yang dapat menganggu kekhusyukan di bulan Ramadan," katanya .
Faisyal menegaskan intinya semua pihak diajak bisa menahan diri dan taat pada aturan yang berlaku. Surat edaran Walikota mengenai penutupan tempat hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup jelas, kapan tutup dan kapan boleh buka kembali.
“Jadi tidak ada alasan para pengelola tempat hiburan tidak mengetahui soal penutupan itu, karena hal itu rutin dilakukan setiap bulan Ramadan , jadi jangan coba-coba untuk melanggar aturan," ujarnya (*)
Disbudparkominfo Samarinda Imbau THM Taati Aturan
Jumat, 27 Juni 2014 19:54 WIB