Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Bupati Kutai Kartanegara mengingatkan tentang masalah absensi pegawai, mengingat sesuai peraturan yang baru, yakni PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan maka bisa dipecat.
"Apa bila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan, maka atasan langsung dapat mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat PNS tersebut," kata Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Samarinda, Selasa.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa jika terdapat pegawai yang tak masuk tanpa alasan yang jelas hingga lima hari kerja secara akumulatif, maka yang bersangkutan harus ditegur secara lisan oleh atasan langsung.
Dan apabila masih terdapat dua hari lagi tak masuk kerja secara akumulatif, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapat teguran secara tertulis.
Selanjutnya apabila secara akumulatif seorang PNS tidak masuk kerja hingga lebih dari sebelas hari tanpa alasan yang jelas, maka atasan langsung pegawai tersebut harus memberikan teguran berupa pernyataan tidak puas.
Jika atasannya tak membri teguran, maka pegawai yang bersangkutan dan atasan langsungnya harus diberi teguran oleh atasannya lagi dan seterusnya secara berjenjang.
"Bahkan, atasan langsung pegawai yang bersangkutan bisa menguslkan pemberhentian tak hormat apa bila PNS tak masuk tanpa keterangan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih," terang Rita dihadapan para pegawai.
Dikatakannya penegakan disiplin pegawai tersebut merupakan salah satu upaya pembinaan pegawai agar dapat melaksanakan kewajiban sebagai aparatur negara.
Rita menegaskan agar semua PNS berikut atasan dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menerapkan disiplin pegawai berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tersebut.
"Terapkan PP nomor 53 tahun 2010 itu. Atasan langsung bisa dianggap gagal bila tidak melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannnya," tegasnya.
Untuk itu semua atasan dan kepala SKPD harus menjadi teladan yang baik, bisa membimbing bawahan agar tetap berada dijalur yang benar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembanguan secara berdaya guna dan berhasil guna.