Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Realisasi pajak daerah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga awal November 2017 mencapai sekitar Rp346 miliar atau sekitar 82,58 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp419 miliar.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) Kota Balikpapan Ahdiyansyah kepada wartawan di Balikpapan, Kamis, menjelaskan, pajak daerah itu dihimpun dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan pajak air tanah.
Selain itu, pajak juga dipungut dari usaha sarang burung walet, mineral bukan logam dan bebatuan, bumi dan bangunan, serta pajak BPHTB.
"Perolehan pungutan pajak dari beberapa sektor melebihi target, seperti PBB dan pajak mineral bukan logam dan bebatuan," ujar Ahdiyansyah.
Ia menegaskan, hampir semua pungutan sektor pajak mendekati target yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Untuk mencapai target perolehan pajak pada 2017, BPDRD Balikpapan melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung para wajib pajak.
BPDRD Kota Balikpapan menempatkan petugas di tiga bioskop yang beroperasi di daerah setempat untuk memantau secara langsung potensi yang ada di tempat hiburan itu.
"Kami juga menyisir tempat lainnya yang berpotensi untuk sektor pajak di Kota Balikpapan, seperti Super Block, Balcony dan Plaza Balikpapan," tambah Ahdiyansyah.
Menurut dia, sosialisasi pajak melalui media massa sangat efektif untuk memperoleh dan meningkatkan pandapatan asli daerah.
Ahdiyansyah optimistis target perolehan pajak yang ditetapkan pada 2017 sebesar Rp419 miliar bisa terealisasi hingga akhir tahun.
"Semua tergantung kesadaran para wajib pajak bayar tepat waktu, tapi tetap optimistis hingga akhir 2017 target perolehan pajak terealisasi," katanya.(*)