Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melarang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Harapan Etam Kalimantan Timur beroperasi dengan mencabut izin operasionalnya mengingat pemimpinnya jadi tersangka pemalsuan ijazah peserta ujian Paket B dan C.
"Izin operasional PKBM Harapan Etam Kaltim secara resmi telah dicabut mulai 4 Oktober 2017 sehingga tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas penyelenggaraan pendidikan masyarakat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Akhmad Hidayat di Samarinda, Kamis.
Pencabutan izin ini terkait proses hukum di Polresta Samarinda, yakni pimpinan PKBM Harapan Etam Kaltim dengan inisial Ms, S.Pd (45) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah untuk peserta uji Paket B dan C (setara SMP dan SMA) sejak 12 Oktober.
Dasar pencabutan izin PKBM Harapan Etam adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan, khususnya pada Pasal 67 ayat 1.
Kemudian berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Bab VII Pasal 10 dan 11, termasuk hasil monitoring dan evaluasi oleh Tim Dinas Pendidikan Samarinda tanggal 2 Oktober 2017 dan rekomendasinya.
Ia juga mengatakan bahwa pencabutan izin operasional ini telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Direktur Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Kemudian kepada Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Itwil Samarinda, Kepala BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kaltim, Koordinator Penilik, Ketua Forum PKBM Samarinda dan Kaltim dan kepada Ms selaku pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Etam.
Menurut di, PKBM Harapan Etam Kaltim dalam operasionalnya sebelumnya menggunakan izin Nomor: 64.2.13.4.2.0003 dengan NPSN:P2965126, program kegiatan Paket A, B, dan C, dengan alamat Kelurahan Teluk Leorong Ulu, Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil monitoring Disdik Samarinda, sebelum ada temuan ini, PKBM tersebut dikelola dengan baik, tapi dalam dua tahun terakhir mengabaikan ketentuan yang berlaku seperti Ms menerbitkan ijazah yang dicetaknya sendiri.
"Dengan pencabutan izin tersebut, PKBM Harapan Etam Kaltim tidak boleh melakukan kegiatan pendidikan masyarakat, menerima pendaftaran warga belajar baru, proses kegiatan belajar mengajar, bimbingan, dan ujian, ujian nasional, menerbitkan surat keterangan, dan dilarang menandatangani berkas," katanya.
Sedangkan kewajiban Ms adalah menyerahkan seluruh dokumen penyelenggaraan pendidikan, termasuk ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional/Surat Hasil Ujian Nasional (SKHUN/SHUN) yang belum ditandatangani ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
"Ms juga diwajibkan memutasikan peserta didik ke satuan Pendidikan Non Formal (PNF) lain yang menyelenggarakan program jenjang dan jenis yang sama. Menyerahkan aset milik satuan PNF tersebut sebagimana diatur oleh pendiri/penyelenggara satuan PNF, dan menandatangani ijazah tahun 2016/2017 yang masih dalam tanggung jawabnya," kata Dayat. (*)