Penajam (ANTARA Kaltim) - Kebijakan penambahan penghasilan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser
Utara, Kalimantan Timur, berupa dana tunjangan transportasi dan
perumahan merupakan amanah dari pemerintah pusat dan harus dilakukan,
kata Bupati Yusran Aspar.
"Kami tidak bisa menghalangi pemberian tambahan penghasilan kepada
25 anggota DPRD, terlebih jika anggarannya telah tersedia," kata Yusran
Aspar ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Rencana pemberian tambahan penghasilan bagi anggota DPRD Kabupaten
Penajam Paser Utara hingga kini terus menjadi perdebatan hangat dari
sejumlah kalangan masyarakat.
Namun, Yusran Aspar menegaskan bahwa penambahan penghasilan bagi
legislatif itu merupakan kewajiban dari Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mulai diterbitkan pemerintah pusat
pada 2 Juni 2017.
Kemudian, lanjut bupati, tindak lanjut dari peraturan pemerintah
tersebut pada rapat paripurna yang berlangsung 10 Agustus 2017
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Jadi, tambahan penghasilan anggota DPRD berupa dana tunjangan
transportasi dan perumahan itu amanah pemerintah pusat, tapi dalam
realisasinya pemerintah kabupaten perlu memperhatikan beberapa aspek
dasar," jelas Yusran Aspar.
Bupati menambahkan, untuk pemberian dana tunjangan transportasi
masih menunggu hasil survei ulang tarif sewa mobil di masing-masing
daerah serta kemampuan anggaran.
Yusran menyatakan, nilai dana tunjangan pengganti mobil dinas
anggota DPRD masih menunggu hasil kajian ulang Tim Anggaran Pemerintah
Daerah atau TPAD.
"Tarif sewa mobil pada kisaran Rp500.000 sampai Rp600.000 per hari pada survei awal masih terlalu tinggi," ujarnya.
Jika mengacu pada hasil survei tersebut, masing-masing anggota DPRD
Kabupaten Penajam Paser Utara akan mendapatkan Rp18 juta per bulan
sebagai ganti mobil dinas yang akan ditarik pemerintah kabupaten.
Sedangkan usulan awal dana tunjangan transportasi yang diajukan
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Rp14 juta untuk masing-masing anggota
DPRD.
"Hasil survei itu lebih besar dari usulan awal legislatif, jadi
perlu dilakukan survei ulang untuk menentukan besaran pemberian dana
tunjangan pengganti mobil dinas itu," tambah Yusran Aspar.
Selain dana tunjangan transportasi, DPRD Kabupaten Penajam Paser
Utara juga mengusulkan dana tunjangan perumahan sekitar Rp14 juta-Rp15
juta per bulan untuk masing-masing anggota DPRD. (Kominfo PPU)
Bupati Penajam: Penambahan Penghasilan Legislator Amanah Pusat
Minggu, 10 September 2017 20:13 WIB