Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo memerintahkan penghentian
penyalahgunaan izin pengelolaan hutan dalam peringatan Hari Lingkungan
Hidup 2017.
"Corrective action itu dilakukan pertama untuk perizinan, ini
betul-betul harus diurus. Jangan asal orang datang diberi (izin), orang
datang diberi (izin), sudah itu stop, saya ingatkan itu stop. Ini semua
(yang hadir) teman-teman saya semua, tapi kalau sudah diingatkan untuk
stop ya harus hati-hati," kata Presiden Joko Widodo di kompleks Manggala
Wanabakti Jakarta, Rabu.
Pada acara tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya Bakar didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin
Nasution menyerahkan penghargaan kepada perorangan, kelompok, kepala
daerah dan sekolah yang ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian
lingkungan.
"Kalau namanya taman nasional perlu dilindungi ya lindungi dengan
baik jangan hanya namanya taman nasional tapi digerogoti
sedikit-sedikit, tahu-tahu sudah ratusan, ribuah hektar kita biarkan.
Jangan ini diteruskan seperti itu," tegas Presiden.
Presiden yang merupakan lulusan kehutanan Universitas Gadjah Mada itu
juga mengaku tahu apa saja masalah kehutanan selama ini.
"Nanti dalam forum tertutup akan saya buka semuanya kalau pengen saya
buka, saya kan di dalam, saya mengerti benar," ungkap Presiden.
Presiden selanjutnya juga meminta terobosan dalam pengelolaan lahan gambut.
"Kedua, berkaitan dengan gambut, corrective action kita harus
ubah betul-betul, masalah moratorium gambut betul-betul lapangannya
dilihat. Saya senang karena di lapangan sudah ada sedikit hasil yang
kelihatan tapi saya ingin hasil konkrit yang besar," tambah Presiden.
Tujuan utama pengelolaan hutan, menurut Presiden adalah agar rakyat di sekitar hutan mendapatkan kesejahteraan.
"Jangan sampai hutan tidak memberikan apa-apa kepada rakyat. Kenapa
Swedia dan Finlandia hutannya bisa memakmurkan rakyatnya? Kenapa kita
tidak? Coba kita lihat blak-blakan. Hutan jati kita, perhutani kita
apakah memberikan manfaat kepada lingkungan? Saya harus ngomong apa
adanya karena di lingkungan hutan-hutan jati justru yang banyak
kemikisan, benar?" kata Presiden meminta jawaban dari para undangan yang
hadir.
"Jawabnya takut-takut, blak-blakan saja, benar tidak? Itu yang harus
dikoreksi sebesar-besarnya, hutan jati memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi lingkungan, saya tidak usah bicara karena
saudara-saudara tahu apa yang harus dilakukan," ungkap Presiden.
Cara peningkatan kesejahteraan masyrakat sekitar hutan menurut Presiden Joko Widodo dapat dilakukan dengan cara agroforestry (perpaduan pengelolaan hutan tanaman kayu dengan penanaman komoditas pertanian) dan silvopasture (praktek menggabungkan kehutanan dan penggembalaan).
"Kita harus tingkatkan kesejahtaeraan masyrakat hutan di sekitar
kita. Kita juga butuh ketahanan pangan yang bisa kita kembangkan melalui
agroforestry dan silvopasture. Saya tidak usah terangkan apa agroforestry dan silvopasture tapi tidak dilakukan serius, mulai hari ini saya minta agar benar-benar dikerjakan serius," tegas Presiden.
Harapan lain adalah agar nanti akan ada hutan tanaman energi yang memberikan manfaat ekonomi kepada rakyat.
"Banyak hal baru yang bisa kita kerjakan dalam mengelola hutan ini.
Saya akan ikuti terus, akan saya cek, kalau masih ada yang main-main
awas. Saya hanya titip hati-hati," tegas Presiden.
Seusai menyaksikan penyerahan penghargaan, Presiden Joko Widodo
melakukan penanaman pohon jati (tectona grandis) di Arboretum Lukito
Aryadi sebagai simbol (landmark) Hutan Indonesia dan menandatangani
prasasti "landmark" Hutan Indonesia pada kayu fosil yang ditemukan 12
meter di bahwa tanah. Presiden juga meluncurkan perangko Hari Lingkungan
Hidup.
Tema Hari Lingkungan Hidup 2017 adalah Connecting People to Nature (Menyatu
dengan Alam), tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingya isu lingkungan, mendorong keterlibatan dan keaktifan
masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan dan ruang introspeksi
tentang kondisi lingkungan yang telah dicapai selama setahun. (*)
Presiden Perintahkan Penghentian Penyalahgunaan Izin Hutan
Kamis, 3 Agustus 2017 9:41 WIB