Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyusun rancangan peraturan daerah sebagai kelanjutan rencana peminjaman dana sebesar Rp348 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Raperda itu sebagai syarat efektif kontrak dengan PT SMI terkait kelanjutan upaya pinjam dana," jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditemui di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan, ada tiga tahap yang harus dilalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setelah rencana peminjaman dana tersebut mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama adalah melengkapi berkas kontrak pinjaman dengan PT SMI dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Nicko Herlambang.
Kemudian, dilanjutkan dengan syarat efektif kontrak, yakni pembentukan peraturan daerah tentang peminjaman dana serta izin Kementerian Keuangan.
Ketiga, lanjut Nicko Herlambang, syarat pencairan dana yang terkait dengan progres dan kualitas pekerjaan bersama PT SMI.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tengah membentuk tim yang akan menangani masalah peminjaman dana kepada PT SMI tersebut.
"Tim itu dari Badan Keuangan dibantu Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Nicko.
Dana pinjaman itu rencananya digunakan untuk pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak, karena anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser sudah tidak mencukupi.
Anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mencukupi membiayai sejumlah proyek tersebut, seiring penurunan APBD 2017 yang mencapai lebih kurang Rp400 miliar.
Ada tujuh proyek yang pembiayaannya diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada PT SMI, meliputi tiga proyek baru dan empat proyek sedang berjalan. (Kominfo PPU)
Pemkab Penajam Susun Raperda Peminjaman Dana
Senin, 10 Juli 2017 20:52 WIB