Jakarta, 6/4 (Antara) - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) berinisial JAG sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
"JAG telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, JAG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan menyalahgunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda.
Agung mengatakan pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan JAG pada Kamis. "Kami panggil untuk hadir hari ini," ujarnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai bank dengan total Rp326 miliar tersebut. Dalam kasus pungutan liar tersebut, sejauh ini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, yakni Ketua Komura berinisial JAG, Sekretaris Komura berinisial DW, Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda berinisial HS dan Sekretaris PDIB Samarinda berinisial AN.
Modus operandi kasus ini yakni pihak Koperasi Komura membebankan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) kepada para pengusaha, padahal aktivfitas bongkar muat itu tidak dilakukan oleh orang, tetapi oleh mesin.
Sebelumnya, penyidik menyita uang tunai Rp6,1 miliar dari Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) pada 17 Maret 2017. Itu didapat dari operasi tangkap tangan OTT tim gabungan Bareskrim bersama Polda Kaltim di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda. (*)