Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jumlah Pendamping pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (P3MD) alias Pendamping Desa di Provinsi Kalimantan Timur masih
belum ideal, karena baru terdapat 163 orang dari kebutuhan standar 485
orang.
"Kemarin sudah penandatanganan perpanjangan kontrak oleh Pedamping
P3MD Kaltim sebanyak 163 orang. Untuk mencukupi kekurangannya, perlu
dilakukan perekrutan baru," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Jumat.
Saat penandatanganan perpanjangan kontrak Pendamping P3MD, pihaknya
tidak bisa sekaligus melakukan perekrutan karena berdasarkan surat dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes
PDTT), hanya diperintahkan melakukan perpanjangan kontrak eks
Pendamping P3MD 2016, tidak ada perintah melakukan perekrutan.
Untuk itu, pihaknya segera mengirim surat kepada Kemdes PDTT guna
meminta dilakukan perekrutan Pendamping P3MD yang baru di Kaltim,
mengingat pendampingan merupakan hal yang penting untuk mengawal
pemanfaatan dana desa (DD) 2017 yang nilainya mencapai Rp692,42 miliar
bagi 841 desa.
"Kami tidak ingin serapan DD 2016 lalu yang kurang maksimal kembali
terulang di tahun ini. Tidak maksimalnya serapan DD tahun lalu salah
satunya akibat kurangnya pendampingan, jadi tahun ini perlu
dimaksimalkan pendampingannya," tutur Musa.
Ia merinci, kebutuhan Pendamping P3MD 2017 yang sebanyak 485 orang
itu terdiri dari 49 Tenaga Ahli (TA) untuk ditempatkan di tingkat
kabupaten.
Masing-masing kabupaten idealnya terdapat tujuh TA, sehingga dari
tujuh kabupaten yang ada di Kaltim, maka akan diperoleh sebanyak 49 TA.
Kemudian di Kaltim terdapat 108 kecamatan. Masing-masing kecamatan
seharusnya memiliki dua Pendamping Desa (PD) sehingga paling tidak
dibutuhkan 216 PD untuk tingkat kecamatan.
Kemudian di Kaltim terdapat 841 desa. Dalam aturan yang ada, satu
Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan kepada 3 sampai 4
desa (tergantung jarak dan kondisi), sehingga minimal seharusnya
dibutuhkan sebanyak 220 PLD.
Sementara kondisi sekarang sesuai hasil penandatanganan kontrak
Pendamping P3MD yang dilakukan Kamis (9/3), Provinsi Kaltim baru
terdapat 163 pendamping yang terdiri 21 TA, 55 PD, dan 87 PLD.
"Bagi pendamping yang mulai bertugas, saya minta tiga hal, yakni
meningkatkan kapasitas diri terkait regulasi, melakukan koordinasi
dengan aparatur mulai tingkat desa hingga kabupaten, dan intensif
melakukan komuniksi kepada masyarakat hingga aparaturnya guna
mempermudah pendampingan karena saya ingin serapan DD tahun ini 100
persen," ucap Musa penuh harap. (*)
Jumlah Pendamping Desa di Kaltim Belum Ideal
Jumat, 10 Maret 2017 14:01 WIB