Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai 2017 hanya menanggung jaminan kesehatan bagi warga miskin atau tidak mampu saja dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
"Mengingat kemampuan keuangan daerah dan upaya mendorong kemandirian masyarakat, maka tahun ini Pemkab Kutai Kartanegara mengurangi subsidi dengan hanya menanggung masyarakat miskin saja pada kepesertaan JKN-KIS," ujar Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara H Chairil Anwar pada sosialisasi JKN-KIS di Tenggarong, Kamis.
Bagi masyarakat yang dianggap mampu, kata Chairil Anwar, agar menjadi peserta BPJS Mandiri atau membayar iuran secara pribadi berkelanjutan, dengan hak kelas yang dipilih sesuai kemampuan menanggung diri dan anggota keluarganya masing-masing.
Ia menyatakan, peran aparat kecamatan, kelurahan/desa, menjadi sangat penting sebagai penerima pendaftaran peserta mandiri.
"Kami berharap, aparat kecamatan, desa/kelurahan untuk siap melaksanakan tugas dan mensosialisasikan kebijakan tersebut," kata Chairil Anwar.
Selain mendorong masyarakat mampu untuk menjadi peserta BPJS Mandiri, Pemkab Kutai Kartanegara juga mendorong dan menyerukan kepada semua perusahaan yang ada di daerah itu agar mendaftarkan seluruh karyawan dan keluarganya tanpa kecuali ke dalam segmentasi kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Hal itu merupakan kewajiban perusahaan yang juga telah tercantum dalam peraturan perundangan. Dengan demikian pada 2019, target peserta JKN Kutai Kartanegara dapat tercapai hingga 100 persen sebagaimana `road map` pencapaian kepesertaan JKN nasional," ujar Chairil Anwar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara drg Koentijo mengatakan, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, peserta jaminan kesehatan meliputi, pertama, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang ditanggung preminya oleh pemerintah dan mendapatkan layanan kelas III.
Kemudian yang kedua, bukan PBI, meliputi pekerja penerima upah dan bukan pekerja yaitu investor atau pemberi kerja maupun penerima pensiun.
"Peserta mandiri atau bukan PBI akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya," kata Koentijo.
Alur pendaftaran PBI, yaitu masyarakat miskin atau tidak mampu datang ke Ketua RT, kepala desa/lurah, camat dengan membawa KTP dan KK, kemudian mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mengisi format 34 BPJS, lalu ke kantor BPJS untuk validasi data.
Sedangkan alur pembuatan kartu BPJS nonPBI atau peserta mandiri, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran premi.
Sedangkan pemateri dari BPJS Kantor Cabang Utama Samarinda, Vika mengatakan, kepesertaan JKN-KIS Kutai Kartanegara untuk PBI yang ditanggung APBD sejak awal Januari 2017 hanya 3.337 peserta.
Sebelumnya, pada 2016, kepesertaan JKN-KIS Kutai Kartanegara mencapai 391.806 peserta.
Sekarang hanya masyarakat miskin saja yang ditanggung Pemkab Kutai Kartanegara. Untuk itu diharapkan peran aparat kecamatan, desa/kelurahan mengurangi dampak sosial akibat hal ini.
"Jadi peserta yang tergolong mampu agar diharapkan mendaftar menjadi peserta mandiri," tutur Vika.
Sosialisasi tersebut dihadiri para Camat, Lurah/Kepala Desa, pimpinan Puskesmas se-Kabupaten Kutai Kartanegara serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait di daerah itu. (*)