Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Polisi terpaksa menembak kaki Eko Susilo, 35 tahun, tersangka dua pembunuhan dalam waktu 10 hari di Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Marangkayu adalah kecamatan di selatan Kota Bontang di pesisir Selat Makassar, dan merupakan kecamatan paling utara dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami tembak karena pelaku mau melarikan diri," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirkrimum Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi Winston Tommy Watuliu, Selasa.
Polisi "mengirimkan" tiga timah panas ke kedua kaki tersangka yang beralamat resmi di Jalan Damanhuri, Samarinda Ilir itu.
Eko ditangkap jauh di selatan, di rumah bekas istrinya di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (28/11).
Dari Sotek, Penajam, tersebut, Eko Susilo digelandang ke Markas Polda Kaltim di Balikpapan.
Polisi menilai kejahatan yang dilakukan Eko Susilo sudah masuk kategori "extraordinary" atau kejahatan luar biasa.
Kepada petugas Eko mengaku membunuh dua temannya, Subhan Nur (21) dan Sutardi (51).
Subhan yang merupakan sopir ini dibunuh di truknya dengan palu dan Sutardi dihabisi di rumah kos Eko di Marangkayu dengan pisau dapur.
Menurut polisi, Eko membunuh kedua korbannya dalam rentang waktu 10 hari.
Kedua korban dibuang ke tempat yang sama, yaitu hutan di belakang tempat pembuangan sampah di Km 27 Desa Semangko, Marangkayu.
Perburuan kepada Eko dimulai setelah warga menemukan kedua mayat yang telah membusuk dan menjadi tengkorak itu pada Selasa, 8/11.
Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kedua mayat lelaki tewas 2 minggu sebelumnya.
"Perbuatan tersangka ini pembunuhan berdarah dingin. Dia bisa dibilang predator," kata Kombes Winston.
Kepada polisi, Eko juga mengaku motifnya membunuh dua temannya itu, yakni Subhan Nur dibunuh karena uang Rp11 juta yang baru dicairkannya.
Setelah memukul kepala Subhan dengan palu hingga tewas, tersangka juga mengambil truk bernomor polisi B 9077 RB yang disupiri korban, mempretelinya, dan menjualnya kepada penadah.
Ada pun Sutardi dibunuh sebab Eko kesal ditagih hutang judinya. Sutardi yang diajak ke rumah kos Eko dihabisi dengan ditusuk berulang-ulang dengan pisau dapur.
Sebelum membuang mayat Sutardi ke tempat yang sama dengan Subhan, Eko mengambil uang Rp2,5 juta milik korban.
Seperti juga saat ia membuat mayat Subhan dengan truk milik korban, begitu pula ia membuang mayat Sutardi dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik korban.
Uang hasil rampokan dan menjual mobil dengan cara dipreteli itu habis untuk berjudi dan main perempuan di Lokalisasi Tenda Biru, tak jauh dari Bontang.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 351, 363, 365 KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Kombes Winston. (*)