Penajam (ANTARA Kaltim) - Ratusan pekerja PT Alam Permai Makmur Raya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terkena pemutusan hubungan kerja mengeluhkan perhitungan uang jasa dari perusahaan kelapa sawit tersebut.
Sejumlah pekerja yang ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan uang jasa yang diberikan manajemen PT APMR sangat kecil dan tidak sesuai masa kerja.
Muhammad Saleh, salah satu pekerja yang terkena PHK, menjelaskan selisih perhitungan masa kerja yang dilakukan perusahaan tidak sesuai, mulai dari hitungan bulan sampai hitungan tahun.
"Saya bekerja sejak 2011 hingga September 2016, tetapi manajemen PT APMR hanya memberikan uang jasa selama 26 bulan sekitar Rp985 ribu, seharusnya perhitungannya berkisar 60 bulan," ujarnya.
Manajemen perusahaan berjanji memberikan uang jasa kepada setiap pekerja yang terkena PHK tersebut sesuai masa kerja para pekerja, karena tidak ada perjanjian kontrak kerja.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, PT APMR memberikan uang jasa mulai Rp74 ribu untuk pekerja yang bekerja selama dua bulan hingga sekitar Rp5 juta untuk pekerja yang telah bekerja selama 134 bulan.
Perusahaan perkebunan sawit itu mengeluarkan dana sekitar Rp452 juta untuk membayar uang jasa pekerja yang terkena PHK, namun manajemen perusahaan belum bisa dikonfirmasi terkait selisih perhitungan uang jasa yang dikeluhkan para pekerja.
Pada Kamis (8/9) pekan lalu, PT APMR yang berlokasi di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, melakukan PHK terhadap 226 pekerjanya, karena panen kelapa sawit terus mengalami penurunan, sehingga biaya yang dikeluarkan sudah tidak seimbang dengan hasil produksi. (*)