Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Pansus Reklamasi dan Investigasi Tambang DPRD Kaltim Zaenal ST mengatakan niat baik perusahaan untuk melaksanakan program sosial ke masyarakat harus tetap memperhatikan aspek Standar Operasional Prosedur (SOP).
Seperti contohnya pembangunan penampungan air untuk membantu masyarakat mendapatkan air bersih. Hal itu akan ironis bila kemudian justru menelan korban jiwa. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan pertambangan untuk tetap memperhatikan aspek pengamanan.
"Menurut keterangan dari pihak PT Lanna Harita Indonesia dan PT ECI, jatuhnya korban tidak pada areal eks lubang tambang melainkan di areal penampungan air. Ini ironis ketika tujuan untuk memberikan manfaat justru menjadi musibah," tutur Zaenal di sela-sela memimpin rapat Pansus Tambang di Gedung DPRD.
Selain perwakilan perusahaan dan Distamben, hadir anggota Pansus Jahidin, Syarifah Fatimah Alaydrus, Yahya Anja, dan Martinus.Politikus asal PKS itu menyebutkan walaupun bukan di areal eks tambang, perusahaan harus tetap bertanggung jawab karena lokasi jatuhnya korban berada pada lahan konsesi perusahaan, sehingga tidak lepas dari peraturan yang berlaku.
"Pertemuan hari ini penting dalam rangka nantinya mensinkronkan antara keterangan dengan fakta lapangan. Yang nantinya akan berpengaruh terhadap hasil akhir atau kesimpulan. Pihak kepolisian sudah pernah tanya bagaimana hasil akhir pansus, karena nantinya rekomendasi pansus akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah, DPRD Kaltim sendiri, pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya," jelas Zaenal.
Kepala Teknik Tambang PT Lanna Harita Indonesia Sriyadi menuturkan korban meninggal atas nama Muhammad Yusuf Subhan pada 24 Agustus 2015 lalu, bukan berada di lubang eks tambang melainkan di penampungan air.
Wilayah penampungan air itu untuk memenuhi kebutuhan air warga di sekitar bahkan sekolahan. Pihak perusahaan juga melakukan upaya pengamanan berupa imbauan untuk tidak melakukan kegiatan bagi pihak yang tidak berkepentingan di kawasan tersebut.
"Perusahaan menerapkan jam patroli untuk melakukan kontrol untuk kawasan yang dianggap rawan sehingga melarang adanya kegiatan yang tidak perlu di kawasan dimaksud guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," ucap Sriyadi didampingi Bagus.
Sedangkan untuk lokasi jatuhnya korban, perusahaan memperketat pengamanan berupa membangun pagar keliling di samping tetap memberikan imbauan kepada warga di sekitar maupun pihak lain yang hendak melakukan kegiatan di sekitar lokasi.
Hal senada dikatakan Kepala Teknik Tambang PT Energi Cahaya Industritama (ECI) Budi Fachroni. Dia mengatakan lokasi dimana korban ditemukan, bukanlah areal lubang eks tambang. Bahkan lokasi sempat ditutup namun, karena masyarakat meminta, jadi tidak ditutup.
Dalam rangka mencegah terjadinya korban jiwa pihak perusahaan membuat program berupa pagar kawat di lokasi akses kegiatan penambangan, membuat dan memasang rambu-rambu atau tanda larangan di sekitar lokasi kegiatan.
Selain itu melakukan monitoring di sekitar lokasi kegiatan penambangan baik yang aktif maupun di lokasi yang stanby. Melakukan kegiatan penimbunan atau reklamasi lokasi-lokasi yang telah selesai di tambang dan menyesuaikan dengan pelaksanaan di lapangan secara terus menerus.
"Disamping itu, melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan melakukan kegiatan revegetasi atau penanaman di lokasi yang telah selesai ditimbun atau direklamasi," jelas Budi pada rapat yang dihadiri Distamben Kaltim Andi Luthfi dan lainnya.
Sedangkan secara umum lubang eks tambang PT ECI total berjumlah empat. Satu sudah ditutup dan sisanya terus dilakukan kegiatan penimbunan secara berkala dengan target penyelesaian paling lambat 2018. (Humas DPRD Kaltim/adv)