Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dalam program rehabilitasi para pecandu narkoba di daerah itu.
"Kerja sama ini bertujuan merehabilitasi para tersangka kasus narkoba yang masuk kategori sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi di Tanah Grogot, Jumat.
Menurut ia, korban dari penyalahgunaan narkotika adalah para tersangka yang terbukti memakai narkoba dengan barang bukti tidak lebih dari 1 gram.
"Ini tuntutan dari Kabareskrim Polri untuk merehabilitasi para tersangka narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram," katanya.
Ada dua dokter RSUD Panglima Sebaya yang telah ditunjuk oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser untuk melakukan diagnosa kepada sejumlah tersangka yang masuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkoba.
"Polres Paser terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi sebelum dilakukan diagnosa tersangka, apakah yang bersangkutan layak direhab atau tidak," ujar Ahmad Tonangi.
Dokter juga akan melaporkan tingkat kecanduan tersangka yang selanjutnya menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari diagnosa dokter, baru akan diketahui apakah tersangka akan dilakukan rehab atau dikembalikan pada kedua orang tua atau keluarganya," tutur Ahmad Tonangi.
Jika tersangka perlu direhabilitasi, tambah Tonangi, mereka di antaranya akan menjalani rehabilitasi di pesantren, lembaga pendidikan agama atau sejenisnya.
"Kalau tersangka tidak terbukti memiliki kecanduan yang akut terhadap narkoba, yang bersangkutan akan dikembalikan kepada keluarganya dengan Wajib lapor ke Mapolres Paser dua minggu sekali," katanya. (*)