Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 gram.
"Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut milik tiga tersangka yang telah kami amankan. Total nilai barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu sekitar Rp81 juta," kata Kasat Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi saat dihubungi di Tanah Grogot, Kamis.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, ketiga tersangka yakni Nur (37), Abdul (24) dan Budi (37) serta pengacaranya.
"Pemusnahan barang bukti ini kemudian dituangkan dalam berita acara," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut lanjut Ahmad Tonangi dilakukan agar barang bukti tidak tercecer serta untuk menghindari kecurigaan barang bukti disalahgunakan.
"Pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," kata Ahmad Tonangi.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diaduk hingga larut selanjutnya dibuang ke saluran air.
"Barang bukti tersebut sangat mudah dihancurkan yakni hanya dilarutkan dengan campuran air. Pemusnahan itu dilakukan oleh ketiga tersangka," kata Ahmad Tonangi.
Ke-45 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut tambah Ahmad Tonangi, diperoleh dari ketiga tersangka.
Dari tangan Nur yang ditangkap di Jalan Senaken, pada Desember 2015 disita sabu seberat 2,87 gram, kemudian dari tangan Budi yang ditangkap pada Oktober 2015 disita 1,24 gram sabu-sabu serta 41,24 gram dari tangan Abdul yang ditangkap pada November 2015.
"Sabu-sabu dengan total 45 gram tersebut mereka jual dengan harga Rp1,8 juta per gram," kata Ahmad Tonangi. (*)