Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paser, menggelar penyuluhan pajak daerah yang diikuti para pelaku usaha yang ada di daerah itu.
Kepala Dispenda Paser Suwardi saat dihubungi di Tanah Grogot, Selasa, menyatakan, selain para pelaku usaha, penyuluhan pajak daerah itu juga diikuti sejumlah SKPD, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, rumah sakit, kecamatan, dan dari Badan Perizinan.
Para peserta kata dia, mendapat materi penyuluhan dari Kasubbid Pajak dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Junaedy Rivai dan Kepala Dispenda Paser Suwardi.
"Para kepala desa dan camat juga hadir agar bisa menyampaikan kepada warganya terkait pentingnya pajak bagi pendapatan daerah," kata Suwardi.
Para pelaku usaha yang mengikuti penyuluhan itu yakni, pemilik hotel, restoran, pemilik sarang burung walet, katering, serta sejumlah perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Paser.
Masyarakat atau pelaku usaha pada umumnya masih belum memahami sepenuhnya pajak yang harus mereka bayarkan kepada daerah.
"Contohnya, pajak untuk restoran sebesar 10 persen, namun ada beberapa pemilik restoran yang menawar kurang dari itu," ujarnya.
Sebagai instansi yang juga bertanggung jawab dalam peningkatan pendapatan daerah, Dispenda Paser perlu menyosialisasikan jenis-jenis pajak kepada masyarakat dan kewajiban mereka untuk membayarnya.
"Terdapat 11 wajib pajak daerah kabupaten dan kota, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak sarang burung walet dan pajak reklame. Inilah yang penting diketahui para pelaku usaha," kata Suwardi.
Sementara, Wakil Bupati Paser Mardikansyah berharap kepada Dispenda dan para pelaku usaha di daerah itu untuk dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Saya berharap pelaku usaha dapat membantu pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah dengan membayar pajak," harap Mardikansyah.
Dengan membayar pajak, lanjut Mardikansyah, diharapkan bisa menutupi kekurangan anggaran daerah yang disebabkan terjadinya pengurangan dana bagi hasil oleh pemerintah pusat.
"Ada pengurangan sebesar Rp501 miliar dari dana bagi hasil yang menyebabkan Kabupaten Paser saat ini sedang kesulitan anggaran. Semoga dari sektor pajak bisa membantu pendapatan daerah," kata Mardikansyah. (*)