Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser akan memblokir data kependudukan bagi warga setempat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser Suwardi mengatakan pemblokiran itu akan berlaku pada 31 Desember 2018.
"Kita akan blokir data kependudukan warga yang belum merekam E-KTP tertanggal 31 Desember 2018, hal itu dilakukan agar warga segera melakukan perekaman,"kata Suwardi di Tanah Grogot, Kamis (8/11).
Menurutnya pemblokiran itu hanya sementara dan data kependudukan yang sudah terblokir akan kembali aktif setelah warga melakukan perekaman.
Adapun dampak dari pemblokiran data kependudukan itu kata Suwardi membuat pihak ketiga tidak bisa mangakses data kependudukan tersebut.
Misalnya dalam hal kepengurusan BPJS, buka rekening Bank, Samsat, atau pengurusan administrasi yang membutuhkan KTP.
Suwardi menyebutkan tertanggal 28 Oktober 2018 terdapat 12.796 warga Paser yang belum melakukan perekaman E-KTP. Dari jumlah tersebut, warga yang seharusnya memiliki KTP atau wajib KTP sebanyak 183.536, itu artinya sekitar 6,97 persen Paser warga Paser belum melakukan perekaman E-KTP.
Dia berharap kepada warga di daerah itu yang belum melakukan perekaman untuk segera mendatangi Disdukcapil dan melakukan perekaman serta pencetakan E-KTP.
"Dengan memiliki KTP elektronik warga bisa mengurus berbagai hal yang membutuhkan administasi kependudukan. Selain itu juga persyaratan mutlak untuk bisa menyoblos atau menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019," pungkas Suwardi.(*)