Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser kembali membatasi pelayanan tatap muka akibat peningkatan jumlah kasus COVID-19 di daerah itu.
Keputusan pembatasan pelayanan Disdukcapil dalam Surat Edaran Nomor 470/307/Disdukcapil tentang pembatasan pelayanan masyarakat melalui tatap muka secara langsung. Pembatasan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Paser dalam penanganan COVID-19.
“Kami menerapkan pembatasan pelayanan kepada masyarakat secara tatap muka langsung. Keputusan itu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Paser, mengingat meningkatnya jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Paser,” kata Kepala Disdukcapil Paser Suwardi di Tanah Grogot,Rabu.
Dijelaskan dalam surat edaran Disdukcapil yakni terkait pembatasan pelayanan berlaku selama 14 hari sejak 30 Juli hingga 13 Agustus 2020. Jadi selama 14 hari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan dibatasi.
"Pembatasan itu berupa penghentian pelayanan sementara perekaman KTP-el, perubahan kartu keluarga, pindah datang WNI, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan," katanya.
Suwardi menambahkan, tetapi jika ada hal-hal yang sangat mendesak bisa mengakses melalui website www.ocp.e-buen.com.
Menurutnya Disdukcapil Paser tetap membuka pelayanan secara daring (online) atau pesan singkat Whatsapp.
“Pelayanan online hari Senin-Kamis pukul 08.00-11.30 WITA dan hari Jumat pukul 08.00-11.00 WITA,” ungkapnya.
Suwardi menambahkan masyarakat dapat menghubungi nomor pelayanan petugas yang telah disiapkan, di antaranya
Dra Amanah (085387177300) : pelayanan pembuatan Kartu keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA)
Abdillah : Pelayanan Surat Pindah Datang yaitu (082157516883),
Ardi Wiranata: pelayanan updateing data online yaitu (085754738006)
Fazriani: Pelayanan Akta perkawinan dan perceraian (08125484897)
Tuti: Pelayanan Akta kelahiran (081254278774)
Singgih: Pelayanan Akta kematian (082153777979)
(ADV/MC Kominfo Paser)