Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari
sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun, yang mulai berlaku pada
tahun pajak 2016.
"Kami mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta
setahun untuk pekerja lajang," kata Bambang saat ditemui di Jakarta,
Rabu.
Rencana yang diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat ini,
kata Bambang, akan dikonsultasikan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada
pihak DPR RI sebelum diimplementasikan paling cepat mulai Juni 2016.
Bambang memperkirakan rencana kenaikan PTKP dari Rp3 juta menjadi
Rp4,5 juta per bulan ini bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan
ekonomi secara keseluruhan sebanyak 0,16 persen.
"Ini sudah disambut baik oleh DPR karena mempunyai dampak makro yang
bagus serta menambah kontribusi pada konsumsi dan investasi, termasuk
PDB yang kami perkirakan naik 0,16 persen," jelasnya.
Bambang menambahkan bahwa penaikan PTKP untuk menjaga daya beli
masyarakat ini akan sedikit mengurangi kontribusi kepada penerimaan
negara, terutama pajak penghasilan. Namun, pemerintah juga siap
mendorong upaya penegakan hukum.
"Kami berharap rencana ini bisa menyumbang penguatan daya beli
masyarakat. Penerimaan akan turun, tetapi akan dikompensasi dengan
ekstensifikasi DJP, termasuk pemeriksaan kepada wajib pajak orang
pribadi," katanya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari
sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar
konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Menkeu Usulkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta/tahun
Kamis, 7 April 2016 10:55 WIB