Samarinda (ANTARA Kaltim) - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memastikan apakah wartawan tersebut benar-benar profesional atau belum.
"Saat ini baru tahap persiapan oleh panitia untuk menggelar UKW, sedangkan rencana pelaksanaannya digelar pada 15-16 Maret 2016," kata Sekretaris PWI Provinsi Kaltim Wiwid Marhaendra di Samarinda, Jumat.
UKW yang akan digelar oleh PWI Kaltim bekerjasama dengan PWI Pusat pada Maret mendatang, merupakan UKW ke-8 yang diselenggarakan oleh PWI Kaltim sejak 2011 lalu.
Dari tujuh kali UKW oleh PWI Kaltim sejak 2011 hingga 2015, lanjut Wiwid, telah berhasil meluluskan sebanyak 140 wartawan anggota dari total 300 anggota PWI Kaltim. Namun demikian, ada juga beberapa wartawan Kaltim di luar anggota PWI yang telah lulus UKW.
Menurut dia, UKW perlu dilakukan untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Apalagi dari sekitar 300 anggota PWI Kaltim, baru terdapat 140 wartawan yang lulus UKW, sehingga pihaknya masih akan terus memprogramkan UKW di tahun-tahun mendatang.
Dia juga mengatakan peserta UKW akan ditarik biaya penyelanggaraan, sehingga sudah menjadi kewajiban perusahaan pers untuk mengeluarkan biaya demi meningkatkan keprofesionalitas wartawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.
Untuk peserta UKW kelas Wartawan Muda (Reporter) dikenai biaya Rp1,5 juta, kelas Wartawan Madya (Redaktur dan Wakil Redaktur) dikenai biaya Rp2 juta, dan kelas Wartawan Utama (Pemimpin Redaksi atau Redaktur Pelaksana) dengan biaya Rp3 juta per kepala.
Menurut dia, UKW diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014, seluruh wartawan seharusnya sudah mengikuti UKW dan harus lulus, karena jika tidak lulus, nara sumber berhak menolak diwawancarai.
"Apalagi telah ada ketentuan, nara sumber yang akan diwawancarai wartawan berhak menanyakan apakah wartawan memiliki kartu sertifikasi atau tidak. Jika tidak punya, maka nara sumber berhak menolak diwawancarai karena dianggap wartawan tersebut belum profesional," katanya.
Dia juga mengatakan, di Indonesia ada belasan lembaga yang boleh menggelar UKW selain PWI, di antaranya Lembaga Pendidikan Doktor Sutomo (LPDS), Universitas Indonesia, Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara. (*)