Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara optimistis dapat memenuhi sejumlah catatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait sertifikat laik fungsi Jembatan Kartanegara.
Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan DBMSDA Kutai Kartanegara Budi Harsono di Tenggarong, Rabu, menyatakan telah mempersiapkan berbagai kelengkapan yang diminta Kementerian PUPR tersebut.
"Sejumlah catatan yang diminta itu sudah kami siapkan, bahkan tinggal menyampaikan secara formal kepada Tim Komisi Keamanan Jembatan Kementerian PUPR. Jadi, kami optimistis bisa memenuhi catatan untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi Jembatan Kartanegara tersebut," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Budi, laporan tentang "quality audit independent" masih harus menunggu Tim Audit Independen yang ditunjuk Kementerian PUPR untuk datang meninjau Jembatan Kartanegara.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima surat dari Kementerian PUPR tentang Persetujuan Laik Fungsi Jembatan Kartanegara.
Surat tertanggal 29 Desember 2015 dengan Nomor JB.02.02-Mn/1325 yang ditandatangani Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono itu, menyatakan bahwa pada prinsipnya Kementerian PUPR memberikan persetujuan laik fungsi Jembatan Kartanegara dari segi keamanan struktur dengan sejumlah catatan.
Catatan yang diminta Kementerian PUPR tersebut, yakni menyerahkan model FEM struktur jembatan yang tervalidasi paling lambat April 2016, dengan pembanding hasil uji beban yang akan berfungsi sebagai "finger print" jembatan.
Catatan lainnya adalah membuat manual pemeliharaan jembatan secara komperhensif, akses pemeliharaan dan perlindungan korosi tiang pancang dan selesai pada 2016.
Termasuk dalam manual pemeliharaan adalah ketentuan mengenai uji dinamik dan pengukuran profil sungai secara berkala pada tahun pertama, ketiga, kelima dan seterusnya setiap lima tahun, serta uji statik tiap lima tahun.
Pemkab Kutai Kartanegara juga diminta menyerahkan laporan "quality audit independent" paling lambat April 2016 serta menyerahkan sertifikat uji laik fungsi jalan, sesuai dengan Permen PU No. 11/PRT/M/2010 paling lambat Juli 2016.
Di akhir surat tersebut disebutkan, pemenuhan catatan-catatan itu adalah persyaratan untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi jembatan dan kegagalan pemenuhan catatan di atas berakibat ditariknya kembali persetujuan laik fungsi.
Penjabat Bupati Kutai Kartanegara H Chairil Anwar mengatakan, meski telah dinyatakan laik fungsi, pemkab tetap melarang truk trailer atau tronton melintasi Jembatan Kartanegara.
Mengenai kelengkapan jembatan, Chairil Anwar mengatakan lampu, kamera pengawas (CCTV) dan pengaspalan jalan Jembatan Kartanegara akan dianggarkan pada 2016.
"Silahkan nikmati dan gunakan Jembatan Kartanegara seadanya, sambil menunggu lampu, kamera CCTV, dan pengaspalan jalan yang akan dianggarkan tahun ini," ujar Chairil Anwar. (*)