Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyerahkan sebanyak 470 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tahun 2016 senilai Rp8,03 triliun dari pemerintah pusat kepada instansi vertikal di wilayah setempat.
"Dengan penyerahan DIPA hari ini, saya juga minta kepada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah), baik instansi vertikal provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan pembangunan, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat," kata Awang Faroek di Samarinda, Jumat.
Secara simbolis, acara penyerahan DIPA/DPA bantuan keuangan tahun anggaran 2016, alokasi dana transfer daerah serta evaluasi tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kaltim 2013-2018 dilaksanakan di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
Keterangan tertulis dari Humas Provinsi Kaltim menyebutkan 470 DIPA tersebut terdiri dari kewenangan kantor pusat sebanyak 27 DIPA senilai Rp3,34 triliun, kewenangan kantor daerah 346 DIPA sejumlah Rp4,14 triliun, kewenangan dekonsentrasi 56 DIPA senilai Rp248,24 miliar, dan kewenangan tugas pembantuan 41 DIPA sebesar Rp303,42 miliar.
Adapun DIPA yang diserahkan kepada satuan kerja di Kaltim, antara lain BPK sebesar Rp219,92 miliar, Kodam VI/Mulawarman Rp390,55 miliar, Polda Kaltim Rp337,10 miliar, Pengadilan Tinggi Rp18,92 miliar, Kejaksaan Tinggi Rp33,84 miliar, Korem 091/Ajisuryanata Rp270,37 miliar.
Selain itu, Universitas Mulawarman Rp333,83 miliar, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Rp5,71 miliar, Kanwil Kemenag Rp45,78 miliar, TVRI Rp18,79 miliar, Institut Teknologi Kalimantan Rp20,40 miliar, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Rp572,91 miliar, dan Dinas Kesehatan Rp65,50 miliar.
Sedangkan dana transfer ke daerah untuk Kaltim pada 2016 ditetapkan sebesar Rp25,44 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil Pajak Rp2,79 triliun, Dana Bagi Hasil SDA Rp14,8 triliun, Dana Alokasi Umum Rp4,27 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp1,31 triliun, DAK nonfisik Rp1,69 triliun, Dana Insensif Daerah Rp35 miliar, dan Dana Desa Rp540,76 miliar.
Dari total dana transfer daerah tersebut, Provinsi Kaltim mendapatkan alokasi Rp4,85 triliun dan selebihnya didistribusikan kepada 10 kabupaten/kota.
Kabupaten Kutai Kartanegara menerima dana transfer paling besar mencapai Rp3,88 triliun, kemudian Kutai Timur Rp3,62 triliun, Berau Rp2,10 triliun, Kutai Barat Rp2,04 triliun, Samarinda Rp1,90 triliun, Paser Rp1,88 triliun, Balikpapan Rp1,45 triliun, Mahakam Ulu Rp1,32 triliun, Penajam Paser Utara Rp1,20 triliun, dan Bontang Rp1,18 triliun.
Selain dari pusat, lanjut Gubernur, Pemprov Kaltim juga mengalokasikan dana transfer untuk kabupaten/kota pada 2016 dengan nilai mencapai Rp3,55 triliun, berupa bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan.
"Penyerahan DIPA ini dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pada 2016. Untuk itu, diharapkan pelaksanaan kegiatan instansi vertikal atau SKPD di seluruh Provinsi Kaltim dapat segera dimulai pada awal tahun 2016," kata Awang Faroek. (*)
Gubernur Serahkan 470 DIPA senilai Rp8,03 Triliun
Jumat, 18 Desember 2015 23:56 WIB