Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang masih menunggu restu dari gubernur Kaltim untuk pembentukan panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Taman Kota Bontang, karena Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang PDAM belum ditandatangani.
Wali Kota Bontang Adi Darma saat ditemui akhir pekan lalu, mengemukakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2009 mengenai PDAM Tirta Taman harus menunggu ditanda tangani Gubernur Kaltim sebagai syarat mutlak perda itu berjalan.
"Meskipun perda telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun saat ini belum ditandatangani gubernur. Meskipun begitu, Bagian Hukum Pemkot Bontang sudah mempersiapkan dan tinggal dijalankan jika perda itu ditandatangani," kata Wali Kota.
Adi Darma mengatakan regulasi itu adalah dasar hukum untuk membentuk pensel perekrutan calon direksi PDAM, sehingga harus menunggu perda itu agar tidak terjadi pelanggaran.
Saat ini, tambah Adi Darma, pihaknya tetap melakukan pratahapan pembentukan pansel perekrutan calon direksi PDAM Tirta Taman.
"Program kerja PDAM Tirta Taman Bontang tetap berjalan dengan baik, meskipun belum dipimpin direktur utama definitif," tambah Adi.
PDAM Tirta Taman Bontang masih dijabat pelaksana tugas direktur setelah pejabat sebelumnya Adief Mulyani berakhir masa tugasnya dan tidak diperpanjang.
Dalam perda disebutkan bahwa DPRD Bontang terlibat dalam seleksi perekrutan direksi PDAM, yakni pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
"Kita taat hukum dan bersinergi dengan DPRD, berdasarkan perda yang baru DPRD dilibatkan dalam seleksi calon direksi," ujar wali kota. (Adv/*)